Menaker Pastikan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Berjalan Transparan

Menaker Pastikan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Berjalan Transparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI tetap membuka pintu terhadap berbagai aspirasi masyarakat mengenai perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Ini kan prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada, kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” kata Menaker di Jakarta, Kamis.

Lebih jauh, Yassierli menjamin pemerintah bakal mengawal tahapan diskusi secara transparan agar kalangan pekerja dapat mengawasi langsung progres pembahasan RUU tersebut.

“Jadi, kami sesuai dengan harapan para buruh, kami prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kami tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Menaker.

Yassierli turut menegaskan kesiapan pihak eksekutif dalam menampung masukan, merespons aksi demonstrasi yang direncanakan elemen buruh terkait penyempurnaan regulasi tersebut.

“Bagian dari dinamika, tidak apa-apa. Kalau ada masukan, bisa lewat pemerintah, atau bisa lewat DPR. Ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu, teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama,” kata Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama, Senin (14/9).

Naskah DIM yang diserahkan tersebut memuat rangkuman poin dari jajaran pemerintah, kelompok buruh, hingga kalangan pengusaha sebagai materi dasar penyusunan RUU.

Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 7 Agustus 2026 serta masuk jajaran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Di samping itu, proses perumusan RUU Ketenagakerjaan diproyeksikan selesai pada Oktober tahun ini.

Materi pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini melingkupi berbagai persoalan krusial di dunia kerja nasional, seperti status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), regulasi alih daya (outsourcing), formula pengupahan, uang pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, sampai pelindungan bagi pekerja platform digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index