Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Korupsi Hutan PT PSMI

Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Korupsi Hutan PT PSMI

BULETINENERGI.COM — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Rabu, bersamaan dengan tiga saksi lain dari kalangan korporasi dan kementerian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan saksi tersebut merupakan pegawai Kementerian Kehutanan yang menjabat pada periode 2025 hingga sekarang. Identitasnya disamarkan dengan inisial I.

Selain pegawai kementerian itu, penyidik meminta keterangan tiga orang lain, yakni YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, serta LPC selaku Direksi PT PSMI. Pemeriksaan itu, menurut Anang, ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Lahan 32.375 Hektare di Way Kanan Jadi Objek Dugaan Korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar memaparkan konstruksi perkara bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang diterima PT Inhutani V Lampung. Izin itu keluar melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Namun, PT PSMI sejak 2007 disebut mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum. Caranya, membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2013 mengungkap perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

MoU Berlaku Surut 2007 Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

Nota kesepahaman itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari dengan perjanjian yang diberlakukan surut sejak 2007 hingga penandatanganan pada 2013. Menurut Saiful, pemberlakuan surut inilah yang membuat nota tersebut cacat hukum.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," ujar Saiful.

Penyidik menilai perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan, menguasai lahan, dan membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian belum diungkap dalam keterangan terbaru Kejagung.

Kejagung Ambil Alih Penanganan dari Kejati Lampung

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung. Pengambilalihan itu menempatkan kasus ini dalam kategori perkara yang mendapat perhatian langsung pusat, sejalan dengan penanganan korupsi sektor sumber daya alam yang melibatkan korporasi dan badan usaha milik negara.

Pemeriksaan saksi dari unsur kementerian, komisaris, dan direksi menunjukkan penyidik tengah membangun kaitan antara kebijakan pengelolaan hutan, pengawasan instansi, dan keputusan korporasi. Posisi hukum para saksi masih sebatas pemberi keterangan, bukan tersangka.

Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru. Penyidik menyatakan akan terus melengkapi berkas sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index