Kejagung Sita 11 Mobil Rp 5 Miliar di Kasus Inhutani V, Ada Alphard

Jumat, 18 September 2026 | 17:38:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Kejaksaan Agung menyita 11 unit mobil senilai total sekitar Rp 5 miliar dari PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) pada Kamis (17/9), terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V. Penyitaan ini melengkapi aset yang sudah dikuasai penyidik, yang kini mencapai sekitar Rp 1,009 triliun. Nilai tersebut sebagian besar berasal dari uang titipan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 triliun yang disetorkan perusahaan pekan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyitaan kendaraan itu dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan bulan lalu. Kendaraan yang disita berasal dari tiga merek: Honda, Toyota, dan Mitsubishi.

"Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan," kata Anang dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).

Alphard Termahal, CR-V Termurah

Dari 11 unit yang diamankan, Toyota Alphard 2.5 menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi, yakni sekitar Rp 1,28 miliar. Adapun Honda CR-V RM3 menjadi yang paling murah dengan nilai sekitar Rp 145 juta.

Berikut daftar lengkap kendaraan yang disita penyidik:

  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
  • 1 unit Toyota Innova Zenix
  • 1 unit Honda CR-V RS58
  • 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Xpander berwarna merah

Uang Rp 1 Triliun Dititipkan ke Rekening Jampidsus

Sebelum penyitaan mobil, PSMI lebih dulu menitipkan uang senilai Rp 1 triliun sebagai potensi kerugian keuangan negara. Dana itu disimpan dalam rekening milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut rekening tersebut tidak memberikan bunga. "Seluruh uang tersebut disimpan di rekening atas nama Jampidsus pada BSI, di situ bunganya 0% atau tidak ada bunga sama sekali," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Dana titipan itu akan ditransfer ke kas negara bila PSMI terbukti bersalah di pengadilan. Sebagian uang sempat dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, namun yang ditunjukkan hanya sekitar Rp 200 miliar atau seperlima dari total titipan.

Dugaan Serobot Lahan 32.375 Hektare Sejak 2007

Penyidik menduga PSMI beroperasi melawan hukum selama 19 tahun di kawasan hutan industri milik Inhutani V. Lahan yang diserobot merupakan bagian dari 55.157 hektare yang izinnya dipegang Inhutani sejak 1996.

Total lahan yang dibuka menjadi perkebunan tebu sejak 2007 mencapai 32.375 hektare, atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," ujar Saiful.

PSMI dan Inhutani V menandatangani nota kesepahaman tumpang sari pada 2013. Kesepakatan itu membolehkan PSMI menanam tebu di antara pohon yang dikelola Inhutani V, tetapi penyidik menilai perjanjian tersebut melawan hukum karena berlaku surut sejak 2007.

"MoU pada 2013, tapi berlaku surut dari 2007 sampai 2013. Selain itu, peristiwa pidana yang dilakukan PSMI bukan 2007 sampai 2013, tapi sampai dengan saat ini," kata Saiful.

Penyitaan 11 mobil menambah daftar aset yang sudah dikuasai Kejagung dari perusahaan perkebunan tebu itu. Dengan nilai total mencapai Rp 1,009 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dari sisi nilai aset yang diamankan penyidik Jampidsus dalam penanganan korupsi sektor kehutanan.

Terkini