Wakil Ketua MPR Desak Pembentukan RUU Pengendalian Perubahan Iklim

Wakil Ketua MPR Desak Pembentukan RUU Pengendalian Perubahan Iklim
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno [FOTO: NET].

JAKARTA - Intensitas bencana hidrometeorologi serta maraknya kebakaran hutan yang melanda berbagai wilayah nusantara telah memunculkan peringatan keras akan ancaman nyata krisis iklim. Situasi pelik ini menuntut kehadiran payung hukum komprehensif yang sanggup menyelaraskan berbagai regulasi penanganan perubahan iklim secara lintas sektor maupun lintas daerah.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) sebagai landasan hukum utama demi mengokohkan arah kebijakan iklim nasional.

Gagasan tersebut disuarakan oleh Eddy dalam perhelatan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung topik seputar Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan pada hari Kamis (17/9/2026).

Acara diskusi strategis tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Jatna Supriatna.

Eddy memaparkan bahwa urgensi kehadiran RUU PPIB didasari oleh realitas bahwa kebijakan iklim di Indonesia selama ini masih terpecah-pecah ke dalam berbagai instrumen sektoral, regulasi ratifikasi, serta aturan teknis yang terpisah. Kondisi ini menyulitkan koordinasi terpadu antarinstansi dan daerah.

“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kami lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi. Karena itu, kami membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” kata Eddy melalui keterangan resmi.

Doktor ilmu politik lulusan UI tersebut menambahkan bahwa forum diskusi yang diinisiasi MPR ini berfungsi sebagai pijakan awal (kick-off) untuk menjaring aspirasi secara luas dari berbagai elemen masyarakat, mencakup institusi pendidikan tinggi, pemerintah daerah, kementerian, dunia usaha, lembaga finansial, asosiasi, hingga kelompok warga yang mengalami dampak langsung dari perubahan iklim.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa kerangka RUU PPIB ditopang oleh empat pilar utama, yaitu implementasi, ekonomi, kelembagaan, serta keadilan.

Pada pilar implementasi, regulasi ini difokuskan untuk mempertajam target mitigasi dan adaptasi, termasuk memuat target pencapaian net zero emission pada tahun 2060, perumusan carbon budget, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang tertata rapi.

Sementara itu, pilar ekonomi dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon serta skema pendanaan iklim, yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, serta integrasi sistem registri nasional.

“Pada aspek ekonomi, RUU PPIB juga diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon dan instrumen lainnya, yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta dan sumber pendanaan internasional,” tutup Eddy.

Serap Aspirasi

Target ambisius dipatok agar pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan ini dapat mulai digulirkan sebelum penghujung tahun 2026, di mana proses penyerapan aspirasi publik akan terus diperluas melalui serangkaian agenda kunjungan dan diskusi di berbagai daerah.

Pelibatan aktif dari akademisi, komunitas masyarakat, pelaku usaha, hingga sektor perbankan dinilai sangat krusial agar produk perundang-undangan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta mampu merangkum berbagai sudut pandang pemangku kepentingan.

“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kami akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” jelas Eddy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index