JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan kejelasan terkait dana subsidi BPJS Kesehatan senilai Rp10 triliun yang dialihkan penanganannya kembali kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi menerangkan bahwa pemerintah sejatinya telah mengalokasikan total anggaran Rp20 triliun bagi BPJS pada tahun anggaran 2026. Skema pencairannya dibagi dua pintu, yakni Rp10 triliun disalurkan lewat Kemenkeu dan Rp10 triliun sisanya dialokasikan via Kemenkes.
"Rp 10 triliun di 2026 dipakai untuk anggaran subsidi BPJS bagian dari Rp 20 triliun yang sudah dialokasikan pemerintah. Rp 10 triliun melalui Kemenkeu, Rp 10 triliun melalui Kemenkes," ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (16/9/2026).
Namun, Budi menggarisbawahi bahwa Kemenkes terikat oleh regulasi undang-undang dalam mekanisme eksekusinya. Berdasarkan batasan hukum yang berlaku, dana tersebut baru bisa ditransfer apabila terjadi ekspansi jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau adanya penyesuaian kenaikan tarif layanan.
Lantaran dua kriteria tersebut tidak dieksekusi oleh pemerintah pada tahun ini, Kemenkes terhalang untuk menyerahkan suntikan dana Rp10 triliun tersebut kepada pihak BPJS.
"Karena dua hal tersebut tidak bisa kami lakukan di tahun ini, pemerintah memutuskan tidak melakukan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa menyalurkan dana subsidi yang Rp10 triliun untuk BPJS tahun ini," imbuhnya.
Menyikapi kebuntuan aturan tersebut, Kemenkes mengambil langkah menyerahkan alokasi anggaran Rp10 triliun itu kembali ke Kemenkeu agar mekanisme penyalurannya dapat diproses secara langsung.
Budi mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara demi memuluskan proses pengalihan dana ini.
"Saya sudah kejar ini selama hampir lebih dari 3 bulan, kebetulan Menkeu-nya baru saya tadi malam sudah telepon dia, mudah-mudahan minggu ini turun keputusannya ini tinggal tunggu permenkeu karena perpres sudah diurus dan sudah selesai," pungkasnya.