ESDM Siapkan Aturan Karbon Terintegrasi, Pengembang Proyek Energi Berhak Jual Kredit Karbon

ESDM Siapkan Aturan Karbon Terintegrasi, Pengembang Proyek Energi Berhak Jual Kredit Karbon

BULETINENERGI.COM — Rencana ini merupakan respons atas kebutuhan kepastian di tengah meningkatnya investasi proyek energi bersih di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan itu akan menggabungkan seluruh ketentuan karbon dari berbagai subsektor energi menjadi satu payung hukum.

"Kami sedang menggabungkan dari ketenagalistrikan, EBT, migas, dan minerba. Semuanya akan digabung di sektor energi, kemudian karbonnya dihitung," ujarnya dalam acara IndoEBTKE ConEx 2026 di Jakarta, Rabu.

Aturan ini nantinya berbentuk Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang karbon sektor energi.

Pengembang Jadi Pemilik Tunggal Kredit Karbon

Poin terpenting dalam regulasi ini adalah soal kepemilikan. Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengembang proyek, bukan pemerintah atau pihak lain, yang akan menjadi pemilik sah karbon yang dihasilkan.

"Yang paling penting adalah pemilik karbonnya adalah pengembang. Itu titiknya. Pengembang memiliki karbon," tegas Eniya.

Dengan status tersebut, pengembang bisa memonetisasi aset karbonnya. Mereka berhak menjual kredit karbon, baik ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri, mengingat pemerintah telah membuka akses melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berfungsi sebagai basis data resmi.

Bagi pengembang proyek pembangkit listrik, terutama dari energi baru terbarukan (EBT), aturan ini akan menjadi dasar hukum yang selama ini dinanti. Ketidakjelasan kepemilikan karbon kerap menjadi penghambat bagi pengembang skala menengah yang ingin mendapatkan pendapatan tambahan dari proyek mereka.

Dorong PLTS hingga 100 GW

Dalam waktu yang sama, Kementerian ESDM juga tengah mengakselerasi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Pemerintah menyiapkan aturan yang menargetkan kapasitas PLTS hingga 100 gigawatt (GW) melalui

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index