140 KPM di Banyuwangi Ajukan Setop Judi Online demi Bansos Kembali Cair

Jumat, 18 September 2026 | 05:13:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Sebanyak 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banyuwangi mengajukan permohonan penghentian kebiasaan judi online agar bantuan sosial mereka dapat disalurkan kembali oleh pemerintah. Permohonan ini muncul setelah sejumlah KPM terdeteksi aktif bermain judi online sehingga bansos mereka terancam dihentikan. Langkah pendataan dan pendampingan tengah dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pengajuan ini merupakan respons terhadap kebijakan pemerintah yang menindak tegas penerima bansos yang terlibat judi online. Data penerima yang terdeteksi bermain judi online berpotensi dihentikan dari daftar penerima manfaat. Pemerintah daerah pun membuka jalur pendampingan bagi KPM yang ingin memperbaiki statusnya.

Latar Belakang Pengajuan Penghentian Judi Online

Permohonan penghentian judi online diajukan oleh 140 KPM yang sebelumnya terdeteksi aktif dalam aktivitas perjudian daring. Mereka menyadari bahwa kebiasaan tersebut dapat berujung pada pencabutan status penerima bansos.

Pemerintah pusat memang tengah memperketat pengawasan terhadap penerima bansos yang terlibat judi online. Data transaksi dan aktivitas digital menjadi salah satu dasar penelusuran. KPM yang terbukti terlibat berisiko kehilangan bantuan yang selama ini mereka terima.

Status Bansos KPM yang Terlibat Judi Online

Bansos bagi KPM yang terdeteksi bermain judi online dapat dihentikan sementara atau permanen. Penghentian dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data oleh instansi terkait. KPM yang mengajukan penghentian judi online berharap status kepesertaan mereka dipulihkan.

Mekanisme pemulihan status bansos mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Sosial. Data penerima merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. KPM yang ingin kembali menerima bansos wajib memenuhi syarat dan tidak lagi terlibat judi online.

Syarat Penerima Bansos yang Ingin Kembali Terdaftar

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
  • Tidak terdeteksi aktif bermain judi online berdasarkan hasil verifikasi data.
  • Mengajukan permohonan penghentian aktivitas judi online kepada pendamping atau dinas sosial setempat.
  • Bersedia mengikuti pendampingan dan pembinaan yang disiapkan pemerintah daerah.
  • Memiliki dokumen kependudukan yang valid dan sesuai data DTKS.

Cara Cek Status Penerima Bansos

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Isi nama lengkap penerima sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik kode verifikasi yang tertera pada layar, lalu klik "Cari".
  5. Status kepesertaan akan muncul, termasuk jenis bansos dan periode pencairan.

KPM yang statusnya tidak muncul atau terhenti dapat menghubungi pendamping sosial di desa/kelurahan. Pendamping akan membantu proses verifikasi dan pengajuan ulang bila diperlukan. Informasi resmi juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Jadwal dan Penyaluran Bansos

Penyaluran bansos bagi KPM yang lolos verifikasi mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Pencairan umumnya dilakukan secara bertahap per triwulan melalui bank penyalur yang ditunjuk. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) menjadi salah satu kanal penyaluran yang digunakan.

KPM yang statusnya dipulihkan akan menerima bantuan sesuai periode pencairan yang berlaku. Besaran bantuan bergantung pada jenis program dan komponen yang terdaftar dalam DTKS. Informasi lengkap mengenai jadwal dan nominal dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Cara Mengajukan Pemulihan Status Bansos

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melaporkan status kepesertaan.
  2. Bawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepesertaan bansos sebelumnya.
  3. Sampaikan permohonan penghentian aktivitas judi online secara tertulis atau lisan kepada pendamping.
  4. Ikuti proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
  5. Tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui apakah status kepesertaan dapat dipulihkan.

KPM yang ingin mengajukan pemulihan status disarankan tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan. Semua proses verifikasi dilakukan tanpa biaya dan hanya melalui kanal resmi. Pengaduan terkait bansos dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Sosial atau dinas sosial daerah.

Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Pastikan setiap informasi mengenai pencairan dan status kepesertaan diverifikasi melalui laman atau aplikasi resmi. Jangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Terkini