BULETINENERGI.COM — Beredar tautan pendaftaran PKH ibu hamil 2026 di Facebook yang menjanjikan bantuan Rp 3.000.000 per tahun, dan hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com memastikan klaim itu tidak benar. Keluarga dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas yang ingin masuk PKH harus mendaftar lewat jalur resmi Kemensos. Pendaftaran hanya lewat aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan, bukan melalui link yang beredar di media sosial.
Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak pernah membuka pendaftaran PKH melalui tautan yang beredar di Facebook. Unggahan pada 14 September 2026 itu menampilkan poster berisi ajakan "Daftar sekarang juga sebelum kehabisan kuota" dan mencatut nama Kemenkeu serta Kemensos.
Poster tersebut menyebut pencairan dana PKH dipercepat pada September–Oktober 2026 dan ibu hamil bisa mendapat Rp 3.000.000 per tahun. Tautan di dalamnya mengarah ke halaman formulir digital yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Hasil Penelusuran Cek Fakta
Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com memastikan klaim tautan pendaftaran PKH ibu hamil tidak benar. Halaman yang muncul setelah link diklik bukan situs resmi Kemensos, melainkan formulir yang meminta data pribadi.
PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan. Program ini fokus pada aspek kesehatan dan pendidikan anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.
Siapa yang Berhak Jadi Penerima PKH
PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Komponen itu meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini 0–6 tahun, maksimal dua anak
- Anak usia sekolah SD, SMP, SMA yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
Warga yang tidak memenuhi komponen di atas tidak bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH. Status penerima juga ditentukan melalui verifikasi Dinas Sosial setempat, bukan lewat pendaftaran instan di internet.
Cara Daftar Bansos Kemensos yang Resmi
Pendaftaran bansos Kemensos hanya lewat dua jalur: daring melalui aplikasi resmi dan luring melalui kantor desa atau kelurahan. Berikut langkah jalur daring:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store. Pastikan pengembangnya Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Buat akun baru dengan mengisi data sesuai Kartu Keluarga dan KTP, termasuk nomor KK, NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, username, dan password. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Tunggu verifikasi dan aktivasi akun yang dikirim melalui email dari Kemensos. Prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari.
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan, seperti PKH atau BPNT.
- Pantau status usulan lewat menu "Status Usulan". Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan bila memungkinkan.
Bagi yang memilih jalur luring, datang langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Cara Cek Status Penerima
Warga yang sudah terdaftar bisa memeriksa status penerimaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Masukkan data wilayah, nama sesuai KTP, dan kode verifikasi yang muncul di layar.
Hasil pengecekan akan menampilkan status apakah seseorang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT, atau program lain. Jika nama tidak muncul, warga bisa mengajukan usulan baru melalui aplikasi atau mendatangi kantor desa.
Waspadai Modus Penipuan Bermodus Bansos
Tautan pendaftaran PKH ibu hamil 2026 yang beredar di Facebook adalah contoh modus penipuan yang menargetkan warga kurang mampu. Halaman semacam itu meminta data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas atau penipuan lanjutan.
Kemensos tidak pernah memungut biaya dalam proses pendaftaran maupun pencairan bansos. Warga yang menemukan tautan mencurigakan atau dimintai uang oleh oknum tertentu bisa melaporkannya ke Dinas Sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kemensos.
Informasi resmi soal jadwal pencairan dan besaran bantuan PKH hanya diumumkan melalui situs dan akun media sosial Kementerian Sosial. Jangan percaya janji bantuan yang disebar lewat pesan pribadi atau link yang tidak jelas asalnya.