KPK Telusuri Alur Perintah Kasus Suap HGB Summarecon, 8 Tersangka Ditetapkan

Rabu, 16 September 2026 | 20:41:00 WIB

BULETINENERGI.COM — KPK mendalami alur perintah dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor, setelah menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp106 miliar. Penelusuran diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberi perintah hingga terbangunnya konstruksi perkara. Penyidik menyiapkan penggeledahan dan pemeriksaan saksi sebagai langkah lanjutan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami kemungkinan ada pihak lain yang memberikan perintah sehingga konstruksi perkara terbangun. Menurut dia, penelusuran itu menjadi bagian dari persiapan langkah hukum berikutnya.

"Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Budi, Rabu (16/9/2026).

Peran Kepala Kantor Pertanahan Bogor dalam Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, mengaku akan membuka pemblokiran HGB Summarecon bila ada perintah dari atasan. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik menelusuri siapa sosok yang memberi perintah tersebut.

Budi menjelaskan, alur perintah itu pula yang menjadi basis mengapa PT Summarecon melakukan pendekatan kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan seorang menteri.

"Nah itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW (Erwin), yang diketahui merupakan orang kepercayaan Pak Menteri," jelas Budi.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106 Miliar

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga pihak lain, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dari sejumlah titik penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp106 miliar. Penyitaan terbesar dilakukan di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rincian Uang Tunai yang Disita Penyidik

Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. Rinciannya, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.

Penyitaan lain dilakukan di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sebesar Rp896 juta. Di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni'am Aulawi, penyidik menyita uang tunai Rp8 juta.

Adapun di rumah Sontang Coin Manurung, KPK menyita uang tunai Rp49,5 juta. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah disusun penyidik.

Langkah Lanjutan: Penggeledahan hingga Pemeriksaan Saksi

Budi menyatakan KPK menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah itu mencakup penggeledahan di lokasi lain hingga pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

Penyidik belum merinci siapa pihak yang akan dipanggil maupun lokasi yang bakal digeledah. KPK juga belum menyampaikan apakah penelusuran alur perintah berpotensi menyeret tersangka baru dalam perkara ini.

Terkini