Mendag: Ekspor SDA Satu Pintu Tak Otomatis Berlaku ke Semua Komoditas

Rabu, 16 September 2026 | 17:51:00 WIB

BULETINENERGI.COMMenteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan skema ekspor sumber daya alam satu pintu lewat BUMN tidak otomatis diterapkan ke seluruh komoditas strategis. Penerapan mekanisme ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Pelaku usaha swasta tetap punya ruang mengekspor komoditas di luar skema tersebut.

Kebijakan ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam strategis tidak akan langsung diberlakukan menyeluruh. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan penetapan komoditas yang masuk skema itu mesti lewat kajian mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.

"Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Tiga Komoditas di Tahap Awal

Batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy menjadi tiga komoditas pertama yang akan diuji dalam skema ekspor satu pintu. Budi menyebut tahapan ini penting agar pemerintah bisa mengevaluasi dampaknya sebelum memperluas cakupan ke sektor lain.

Sejumlah aspek menjadi pertimbangan sebelum sebuah komoditas ditetapkan masuk skema. Mulai dari kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi devisa, nilai strategis komoditas, program hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.

Karena itu, menurut Budi, skema tersebut tidak bisa otomatis dikenakan pada semua komoditas yang nantinya masuk kategori strategis.

Ruang Swasta Tetap Terbuka

Budi menegaskan pelaku usaha swasta masih bisa mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu. Meski begitu, kegiatan ekspor itu tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Keterlibatan BUMN dalam skema ini, kata Budi, bukan untuk menutup ruang sektor swasta di perdagangan komoditas strategis. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penguatan peran negara dan iklim usaha yang tetap kompetitif.

Skema ekspor satu pintu telah memiliki pijakan hukum lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Pemerintah Kawal RUU Komoditas Strategis

Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis. Budi berharap pengaturannya proporsional dan fleksibel.

Ia menilai aturan itu perlu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.

Budi juga mengusulkan kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Tata niaga itu mencakup penetapan suatu komoditas bersifat bebas, diatur, atau diawasi.

Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi lintas instansi ini dinilai penting agar kebijakan tidak tumpang tindih dengan sektor lain.

Terkini