PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun Melalui Perjanjian MRA

PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun Melalui Perjanjian MRA
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) resmi menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) guna merestrukturisasi fasilitas kredit perseroan senilai Rp18,2 triliun bersama sejumlah lembaga perbankan pada 10 September 2026.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad menegaskan bahwa kesepakatan tersebut berjalan beriringan dengan agenda pembenahan struktur keuangan dan model bisnis perseroan guna menjamin keberlanjutan operasional serta kemampuan memenuhi kewajiban utang.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operational dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan dokumen MRA, akumulasi pokok serta imbal hasil terutang per Juli 2026 yang berjumlah Rp18,2 triliun tersebut bakal melalui tahap rekonsiliasi dan kristalisasi sebelum MRA diberlakukan secara efektif.

Pelaksanaan restrukturisasi ini melibatkan empat bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai agen fasilitas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Skema pengerjaan restrukturisasi ini membagi liabilitas perusahaan ke dalam tiga kelompok utama, yakni Tranche A, Tranche B, dan Tranche C.

Fasilitas Tranche A mencakup porsi pinjaman Rp13,33 triliun berjangka waktu 15 tahun dengan skema balloon payment serta tingkat bunga 3,5 persen per tahun, di mana 1 persen dibayar bertahap per triwulan dan 2,5 persen ditangguhkan hingga 2041.

Adapun Tranche B senilai Rp4,05 triliun dialokasikan untuk tenor 5 tahun bermodel bullet payment yang bersumber dari agenda pelepas-aset atau divestasi perseroan, disertai beban bunga 1 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, Tranche C mencakup akumulasi bunga masa standstill hingga tanggal efektif yang akan dilunasi secara bertahap selama 18 bulan tanpa tambahan pengenaan bunga.

Di luar skema tranche tersebut, utang pembiayaan modal kerja dari pemilik proyek (bowheer) dikecualikan dan pelunasannya diatur mandiri berdasarkan arus kas serta jadwal pencairan termin tiap proyek.

Faizal menambahkan bahwa MRA baru akan berlaku efektif penuh usai mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beserta pemenuhan seluruh klausul legalitas perjanjian.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index