13 Jenis Kejahatan Bidik Pelepas Aset ala KPK, dari Korupsi sampai Tambang Ilegal

13 Jenis Kejahatan Bidik Pelepas Aset ala KPK, dari Korupsi sampai Tambang Ilegal

BULETINENERGI.COM — Komisi III DPR RI akhirnya mematangkan daftar tindak pidana yang akan masuk dalam lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Total ada 13 jenis kejahatan yang bakal terkena mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau yang kerap disebut non-conviction based forfeiture (NCBF).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan daftar ini bukan asal comot. Pihaknya melakukan riset mendalam dan membandingkan praktik NCBF di sejumlah negara sebelum menentukan jenis tindak pidana yang masuk.

13 Kategori Tindak Pidana yang "Disasar"

Ke-13 tindak pidana itu dirangkum berdasarkan motif ekonomi, kerugian negara, serta dampak luas terhadap publik. Berikut daftar lengkapnya:

  • Korupsi
  • Narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Perdagangan orang

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk kategori ini harus memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau berdampak signifikan pada publik secara finansial.

Pakai Jurus NCBF, Apa Dasar Pertimbangannya?

Mekanisme NCBF sebenarnya bukan barang baru di kancah internasional. Selandia Baru, misalnya, memberlakukan aturan serupa melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Negeri kangguru tersebut menerapkan perampasan aset untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda di atas NZ$ 30.000 setara lebih dari Rp 280 juta.

Singapura punya pendekatan berbeda, fokus pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Sementara Italia mengatur lebih rinci, mencakup korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi. Amerika Serikat, melalui 18 US Code, menerapkan perampasan aset untuk kasus narkotika, penipuan, dan korupsi.

Yang menarik, Inggris dan Australia memberlakukan NCBF hanya untuk kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tinggi (indictable crime). Thailand bahkan punya daftar panjang tindak pidana asal, mulai dari narkotika, perdagangan orang, korupsi, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menambahkan, penyusunan RUU ini tetap mempertimbangkan efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi tumpuan agar RUU ini partisipatif dan sesuai kepentingan bangsa.

Lahirnya RUU ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, banyak aset hasil kejahatan lolos dari penyitaan karena pelaku meninggal, melarikan diri, atau divonis bebas. Dengan NCBF, negara bisa menyita aset tanpa harus bergantung pada vonis pidana—sebuah terobosan yang dinanti para penegak hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index