DPR di Persimpangan Sejarah: Menjaga Fungsi Pengawasan di Tengah Kedekatan dengan Pemerintah

DPR di Persimpangan Sejarah: Menjaga Fungsi Pengawasan di Tengah Kedekatan dengan Pemerintah

BULETINENERGI.COM — Desain awal ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa DPR bukanlah bawahan presiden. Melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP yang semula merupakan badan pembantu Presiden diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara. Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 semakin mempertegas posisi ini dengan memberikan DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Rantai Pengaruh: Ketika Pimpinan Partai Duduk di Kabinet

Persoalan jarak kelembagaan kini diuji oleh realitas politik di mana sebagian besar ketua umum partai yang memiliki kursi di DPR merangkap sebagai anggota kabinet. Presiden Prabowo Subianto juga masih memimpin Partai Gerindra. Secara hukum, keadaan ini belum dilarang secara tegas, namun secara politik menciptakan rantai pengaruh yang kompleks.

Fraksi membawa garis partai ke DPR, sementara arah partai sangat dipengaruhi pimpinannya. Instrumen pergantian antarwaktu (PAW) yang dapat berjalan atas usul partai—dan kembali ditegaskan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi—membuat posisi anggota DPR tidak sepenuhnya otonom. Mandat anggota kepada partai berpotensi mengaburkan mandatnya kepada rakyat, pemegang kedaulatan.

Pengawasan Kebijakan Strategis: Kritik Individual vs Sikap Kelembagaan

Kebijakan besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan pengurangan transfer ke daerah menyentuh anggaran besar, desain kelembagaan, hingga kualitas pelayanan publik. Kritik terhadap tata kelola MBG dan pendanaan Koperasi Merah Putih memang muncul dari sejumlah anggota DPR. Dalam pembahasan RAPBN 2026, pemerintah dan Badan Anggaran DPR juga menyepakati tambahan dana transfer ke daerah Rp 43 triliun dari rancangan awal.

Namun, ukuran pengawasan tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya kritik individual. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kritik tersebut dapat bergeser menjadi sikap kelembagaan yang konsisten, memengaruhi desain kebijakan, dan memaksa pemerintah memperbaiki kekeliruan. Pengawasan seharusnya bekerja sejak kebijakan dirancang, bukan setelah persoalan muncul.

Uji Kelayakan Pejabat Publik: Transparansi di Tengah Kedekatan Politik

Jarak dengan kekuasaan juga diuji ketika DPR terlibat dalam pengisian jabatan publik. Sejumlah undang-undang memberi DPR kewenangan memilih, menyetujui, atau memberi pertimbangan terhadap calon pejabat di Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan komisi/lembaga negara lainnya.

Kewenangan ini dimaksudkan sebagai bagian dari checks and balances. Pengisian Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR yang berlangsung cepat pada tahun ini menyoroti pentingnya transparansi, alasan pemilihan yang dapat diuji, dan ukuran merit yang jelas. Kedua peristiwa itu tidak dengan sendirinya membuktikan intervensi Istana, tetapi ketika konfigurasi politik DPR sangat dekat dengan pemerintah, standar keterbukaan justru harus ditingkatkan.

Relasi presiden dan DPR bukanlah hubungan atas-bawah. Kedekatan politik yang dibangun melalui koalisi memang sering menjadi kebutuhan, tetapi tidak boleh mengurangi insentif partai untuk mengawasi pemerintah. Sejarah telah menunjukkan bahwa DPR yang kuat adalah DPR yang mampu menjaga jarak kelembagaannya dari pusat kekuasaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index