Rapat Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU PFII Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Jadi Undang-Undang [FOTO: NET].

JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI sepakat merestui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi.

Sebelum keputusan tersebut diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan laporan dari panitia kerja (panja) RUU PFII.

Ia menerangkan bahwa proses pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 lewat agenda rapat kerja bersama delegasi pemerintah, tepat seusai rapat paripurna menetapkan RUU tersebut masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Sementara itu, pembahasan di tingkat panja diawali dengan menjaring aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum pada rentang 6 hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, panja melanjutkan pembahasan pada 9 sampai 20 Juli, yang mencakup pula tahapan sinkronisasi serta finalisasi naskah draf.

Berdasarkan penjelasannya, substansi inti RUU PFII mencakup aturan umum mengenai batasan pengertian serta prinsip penyelenggaraan PFII; pembentukan, domisili, beserta misi penyelenggaraan PFII; berikut lini usaha di dalam kawasan PFII.

RUU ini turut memuat pengaturan terkait unsur kelembagaan di dalam PFII, pendirian dewan pertimbangan, dewan eksekutif, badan pengelola, badan pengawas jasa keuangan PFII, sampai dengan lembaga arbitrase PFII sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa.

Poin pengaturan lain yang tercakup yaitu perihal pengadilan PFII, meliputi statusnya sebagai peradilan khusus, otoritas pengadilan PFII untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara di lingkungan PFII, struktur kelembagaan, hingga hukum acara pengadilan PFII.

Di samping itu, rancangan undang-undang tersebut memuat regulasi seputar insentif fiskal, perpajakan, serta fasilitas khusus lainnya yang mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai beserta pajak penjualan atas barang mewah, hingga fasilitas kepabeanan.

"Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas pen??aman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII," ucap Hekal.

Kehadiran RUU PFII ini diharap mampu menjadi instrumen strategis guna membangun ketahanan perekonomian nasional lewat optimalisasi ekspansi investasi serta penguatan sektor finansial demi merawat keseimbangan kemajuan serta integrasi ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index