Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas, Perizinan Hulu Dipangkas

Jumat, 18 September 2026 | 10:00:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyiapkan formula pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran SKK Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga baru ini difokuskan untuk memangkas hambatan perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai memperlambat peningkatan produksi minyak dan gas nasional. Bagi industri hulu migas, perubahan ini berpotensi memangkas waktu proses persetujuan yang selama ini berlapis.

Pembentukan BUK Migas dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Bahlil menyatakan lembaga itu nantinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil, dikutip Jumat (18/9/2026).

Fokus pada Perizinan dan Fleksibilitas Kerja Sama

Pemerintah memusatkan pembentukan BUK Migas pada dua hal: penguatan aspek perizinan dan fleksibilitas skema kerja sama. Keduanya diarahkan untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional.

Bahlil menegaskan hambatan perizinan lintas sektor tidak boleh lagi menjadi kendala dalam upaya peningkatan lifting migas. BUK Migas juga dirancang punya ruang negosiasi lebih besar dengan pihak swasta maupun pemerintah.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," paparnya.

Kewenangan BUK Migas dalam Draf RUU

Dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas. Lembaga itu bisa mengelola dan melakukan kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain.

Selain menguasai dan mengusahakan migas, BUK Migas dapat menanamkan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Skema ini membuka ruang bagi kontraktor dan mitra swasta untuk terlibat lebih fleksibel dibanding pola yang berlaku sekarang.

Menunggu Surpres Sebelum Rincian Dibuka

Bahlil belum bisa memerinci perbedaan BUK Migas dengan SKK Migas sebelum pembahasan regulasi bersama parlemen dimulai. Penjelasan soal mekanisme dan fleksibilitas akan dipaparkan resmi setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.

"Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," tandasnya.

Pembentukan BUK Migas sendiri menjadi salah satu poin mencolok dalam RUU Migas sebagai pengganti SKK Migas. Perubahan ini menyangkut tata kelola hulu migas yang selama ini dipegang satuan kerja khusus di bawah Kementerian ESDM.

Bagi kontraktor kontrak kerja sama, kepastian soal cost recovery dan masa transisi kewenangan menjadi hal yang paling ditunggu. Tanpa kejelasan regulasi, pelaku usaha cenderung menahan keputusan investasi di sektor hulu yang padat modal dan berisiko tinggi.

Terkini