BUK Migas Pengganti SKK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden

Jumat, 18 September 2026 | 08:39:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam RUU Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah Kementerian ESDM. Kepastian ini disampaikan usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Lembaga baru ini akan menggantikan peran SKK Migas di sektor hulu migas.

Keputusan menempatkan BUK Migas di bawah Presiden menjadi salah satu poin kunci dalam pembahasan RUU Migas yang tengah bergulir. Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri agar RUU Migas segera dibahas bersama DPR.

Dalam rapat di Istana Merdeka, Presiden juga mengarahkan agar lembaga pengganti SKK Migas itu tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Bahlil menegaskan posisi BUK Migas sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Yang tidak kalah pentingnya, arahan Bapak Presiden terkait rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan Dewan Energi Nasional bahwa kita akan memperkuat, dan lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden," ujar Bahlil.

"Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan arahan Bapak Presiden," tambahnya.

Apa Saja Tugas BUK Migas

Dalam draf RUU Migas, BUK Migas mengambil alih peran SKK Migas dengan tambahan kewenangan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas. Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada badan tersebut.

BUK Migas bertanggung jawab mengelola seluruh pengusahaan hulu migas, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi. Jika pengusahaan tidak bisa dijalankan sendiri, BUK Migas dapat menawarkan kerja sama atas wilayah kerja kepada badan usaha lain atau bentuk usaha tetap.

Fungsi lain yang diemban mencakup seleksi kontraktor, penyusunan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, hingga penandatanganan kontrak. BUK Migas juga berwenang menjual minyak dan gas bumi yang menjadi haknya berdasarkan kontrak.

Pada sisi perizinan, BUK Migas mengoordinasikan perolehan izin berusaha untuk kegiatan hulu. Draf pasal 6 menyebut kegiatan usaha hulu terdiri atas eksplorasi dan eksploitasi, sementara kegiatan hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Bisa Kelola Investasi Dana Migas

Selain menguasai dan mengusahakan migas, BUK Migas diberi ruang melakukan investasi atas sebagian dana migas. Investasi itu dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Kewenangan ini membuka peluang badan tersebut tidak sekadar menjadi regulator dan pengelola wilayah kerja. Dana yang dihimpun dari pengusahaan hulu bisa ditempatkan pada instrumen investasi melalui skema kerja sama dengan sovereign wealth fund Indonesia.

Berdasarkan draf yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas dibentuk langsung melalui undang-undang. Statusnya sebagai badan usaha khusus membuatnya berbeda dari SKK Migas yang selama ini beroperasi sebagai satuan kerja khusus di bawah Kementerian ESDM.

Mengapa Dibentuk Sekarang

Pemerintah menyiapkan kerangka pengaturan untuk memperkuat BUK Migas, terutama di sisi perizinan. Tujuannya agar proses perizinan tidak menghambat upaya peningkatan produksi minyak dan gas nasional.

Pembentukan lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang tata kelola hulu migas. Selama ini, persoalan perizinan berlapis kerap dikeluhkan kontraktor sebagai penghambat realisasi target produksi.

Bahlil menyatakan akan menyampaikan detail pengaturan saat pembahasan undang-undang bersama DPR. Posisi BUK Migas di bawah Presiden, menurut dia, sudah jelas dan tidak untuk diperdebatkan.

Bagi industri migas nasional, kepastian kelembagaan ini menentukan arah investasi hulu dalam beberapa tahun ke depan. Kontraktor menunggu bagaimana kewenangan BUK Migas diterjemahkan dalam aturan turunan, termasuk soal fiskal dan bagi hasil.

Terkini