Danantara Usul Take or Pay Pembangkit Fosil Turun Jadi 40 Persen

Kamis, 17 September 2026 | 20:24:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Danantara mengusulkan penurunan tingkat take or pay pembangkit listrik berbasis fosil agar energi terbarukan bisa masuk lebih besar ke sistem kelistrikan Indonesia. Usulan ini muncul karena kontrak jangka panjang dengan kewajiban pembayaran tinggi dinilai mengunci fleksibilitas sistem saat pembangkit surya dan angin mulai beroperasi.

Managing Director Danantara Development Management Fund Rachmat Kaimuddin mengusulkan pembedaan tingkat take or pay menurut waktu. Dalam skema yang ia bayangkan, kewajiban pembayaran siang hari bisa ditekan hingga 40 persen, sementara malam tetap 80 sampai 100 persen.

Usulan itu disampaikan dalam sesi diskusi Indonesia's Strategic Wager: Planning Future Demand, Powering Sustainable Growth di Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9). Skema take or pay mewajibkan PLN membayar listrik sesuai komitmen kontrak meski listriknya tidak seluruhnya diserap.

Mengapa Take or Pay Perlu Diturunkan

Rachmat menilai skema take or pay masih dibutuhkan agar proyek pembangkit bankable. Namun, tingkat kewajiban yang terlalu tinggi justru membatasi ruang gerak sistem ketika pembangkit energi terbarukan yang produksinya berubah-ubah masuk dalam jumlah besar.

"Jika kita dapat menurunkan tingkat take or pay dalam kontrak pembangkit listrik tenaga fosil, kita akan memiliki ruang untuk menambahkan pembangkit listrik yang sifatnya variabel," kata Rachmat.

Menurut dia, sistem kelistrikan saat ini tidak dirancang untuk mengakomodasi listrik yang sifatnya variabel seperti energi surya dan angin. Kompleksitas itu perlu diperhitungkan sebelum skema pembiayaan dirancang.

Bank Diminta Pahami Kebutuhan Fleksibilitas

Rachmat menekankan skema pembedaan take or pay menurut waktu harus tercermin dalam kontrak dan pembiayaan. Bank dan lembaga pembiayaan perlu memahami sistem tersebut agar kontrak yang dibuat mempertimbangkan kebutuhan fleksibilitas.

Indonesia saat ini mengoperasikan sekitar 75 gigawatt kapasitas pembangkit listrik yang dikelola PLN, dengan sebagian produksi berasal dari pembangkit milik independent power producer (IPP).

"Jadi, menurut saya strategi yang perlu dipikirkan adalah mempertimbangkan sumber daya yang kita miliki dan kebutuhan baru yang akan muncul agar selaras dengan profil energi kita," ujarnya.

Program 100 GWp PLTS dan Pertanyaan Penyerapan

Rachmat menyebut program 100 gigawatt-peak (GWp) pembangkit listrik tenaga surya sebagai komitmen politik yang sangat kuat. Namun, ia menilai hal berikutnya yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya pihak yang akan menyerap listrik tersebut.

Menurut dia, ekosistem energi surya juga perlu dibangun. "PLN, BUMN lainnya, dan pemerintah perlu membangun jaringan listrik yang sesuai untuk mendukung sistem tersebut," kata Rachmat.

Energy Programme Director GIZ Lisa Tinschert menilai fleksibilitas sistem energi berkaitan erat dengan power purchase agreement (PPA). "Bagaimana agar kontrak itu dapat memberikan lebih banyak fleksibilitas dan menggunakan mekanisme pembayaran yang berbeda," kata Lisa.

Lisa menjelaskan Jerman saat ini berada dalam tahap coal phase-down, yakni pengurangan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap. Dalam proses tersebut, pembangkit batu bara dibuat lebih fleksibel dalam menaikkan atau menurunkan produksinya.

"Dengan begitu, pembangkit tersebut dapat membantu mengimbangi tenaga surya dan angin," ujarnya.

Usulan Danantara ini menyentuh titik sentral transisi energi Indonesia: kontrak lama yang mengunci pembayaran versus kebutuhan sistem yang harus lentur menerima listrik surya dan angin. Tanpa penyesuaian skema take or pay, target 100 GWp PLTS berisiko berhenti di atas kertas.

Terkini