Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan, Limit Rp178,8 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 07:23:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 436 ribu ton batu bara sitaan dari kasus korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah dengan harga limit Rp178,8 miliar. Batu bara itu berasal dari kasus yang menjerat taipan Samin Tan dan berlangsung selama hampir satu dekade.

Batu bara itu merupakan barang sitaan penyidik dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Tersangkanya adalah taipan Samin Tan.

Lokasi dan Jadwal Lelang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut batu bara tersebut disimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Lelang memakai metode penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta lewat situs resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

"Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Siapa yang Boleh Ikut Lelang

Peserta wajib menyetorkan uang jaminan Rp80 miliar paling lambat sehari sebelum batas akhir penawaran. Kualifikasi peserta dibatasi sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Hanya badan usaha berbadan hukum yang punya NPWP yang boleh ikut. Mereka harus mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau pelaku usaha pengguna akhir batu bara dalam negeri.

Kasus Samin Tan

Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Samin Tan selaku beneficial owner AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sepanjang 2017-2025.

Aktivitas tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut lewat Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Penambangan diduga tetap jalan karena Samin Tan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Handry Sulfian selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dan MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.

Lelang ini jadi ujian pertama bagi BPA Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara dari sektor batu bara. Hasilnya akan menunjukkan seberapa cepat aset sitaan korupsi tambang bisa dikonversi jadi penerimaan negara.

Terkini