IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Suap HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 06:41:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. IM57+ Institute menilai penjeratan korporasi menjadi kunci pemulihan kerugian negara dan efek jera, menyusul operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat BPN serta bos Summarecon.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dari belasan orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Dua nama menonjol di antaranya: Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.

Perkara ini menyangkut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi hukum dan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Dorongan agar Korporasi Ikut Bertanggung Jawab

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta KPK tidak berhenti pada individu. Menurutnya, pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong agar pemulihan dampak bisa berjalan optimal.

"Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Lakso menilai langkah itu dapat mengembalikan keuntungan yang diperoleh korporasi sekaligus memperkuat efek jera. Ia menyoroti skala kasus yang melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

Kekhawatiran soal Hambatan Proses Hukum

Menurut Lakso, besarnya pihak yang terlibat berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara. Ia menyebut penyidik KPK perlu menjangkau pengambil keputusan di BPN Pusat, bukan hanya pelaksana di daerah.

"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunujukan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujarnya.

Pernyataan itu menyiratkan kekhawatiran bahwa perkara bisa berhenti di level bawah. IM57+ Institute secara implisit meminta KPK menjaga independensi dan tidak terpengaruh tekanan pihak berkepentingan.

Posisi Summarecon dan Pejabat BPN

Adrianto Pitojo Adi menjabat sebagai Direktur Utama Summarecon, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia. Perusahaan itu belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sementara Lampri merupakan pejabat eselon satu di Kementerian ATR/BPN yang mengurusi pengendalian dan penertiban tanah serta ruang. Jabatan itu strategis karena bersinggungan langsung dengan izin dan pengawasan pemanfaatan lahan.

KPK belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam dugaan transaksi terlarang tersebut. Status hukum mereka juga belum berkekuatan hukum tetap hingga adanya putusan pengadilan.

Yang Harus Ditunggu Publik

Publik menanti apakah KPK akan menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Jika dilakukan, langkah itu akan menjadi uji penting atas penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi sektor pertanahan.

Selain itu, arah penyidikan ke BPN Pusat akan menentukan seberapa jauh kasus ini berkembang. Skala perkara dinilai cukup besar karena menyangkut pengurusan HGB di kawasan strategis Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK soal kemungkinan penetapan tersangka baru maupun korporasi. IM57+ Institute menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini.

Terkini