JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal memberikan catatan kritis terhadap model insentif perpajakan di Indonesia yang dinilai masih mematok pada pola ekonomi konvensional, di saat arus ekonomi dunia makin melaju pesat menuju era digitalisasi.
Yon memaparkan bahwa lompatan ekonomi digital melahirkan tantangan tersendiri bagi jajaran pemerintah dalam merumuskan format fasilitas pajak yang sejalan dengan pergeseran model bisnis modern. Menurut analisisnya, korporasi masa kini sanggup menguasai pangsa pasar Indonesia yang jumbo cukup dengan mengoptimalkan kepemilikan aset takberwujud (intangible assets).
Dinamika ini mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas skema insentif perpajakan eksis agar tidak kedaluwarsa menghadapi lanskap bisnis masa depan.
Ia menerangkan salah satu hambatan mendasar yang patut dibenahi yakni adanya design gap, alias ketidakselarasan antara formulasi fasilitas insentif dengan transformasi struktur perekonomian.
Yon mencermati bahwa Indonesia masih begitu condong pada insentif gaya lama, misalnya fasilitas tax holiday bagi deretan industri pionir yang mayoritas didominasi sektor manufaktur beserta turunannya.
Sebaliknya, kawasan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Vietnam justru sudah melangkah lebih progresif dengan mengucurkan insentif pajak ke sektor-sektor penopang ekonomi masa depan.
"Malaysia, Thailand, dan Vietnam, mereka memberikan tax holiday dan tax allowance yang lebih banyak diarahkan kepada industri digital, elektronik, energi terbarukan, dan sektor-sektor sejenis," ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).
Melihat komparasi tersebut, Yon menilai Indonesia perlu mengantisipasi peta pemetaan industri sejak dini sebelum mematok target sektor mana saja yang berhak memanen insentif.
"Penting bagi Indonesia dan negara-negara lain untuk mengidentifikasi perubahan struktur bisnis di masa depan agar skema insentif pajak selaras dengan perkembangan tersebut," katanya.
Di samping itu, Yon menggarisbawahi bahwa perombakan kerangka insentif ini kian mendesak mengingat munculnya regulasi perpajakan global, khususnya implementasi global minimum tax (GMT). Adanya ketentuan tarif pajak efektif minimal 15% tersebut dipastikan tergerus dan mengubah margin keuntungan investor yang selama ini menikmati tax holiday maupun tax allowance.
Lantaran kondisi itu, pemerintah dituntut merancang terobosan insentif baru yang adaptif terhadap regulasi internasional sekaligus ampuh menopang agenda transformasi ekonomi nasional.
Berdasarkan refleksinya, insentif pajak yang ideal tak sekadar tunduk pada aturan internasional, melainkan wajib terukur secara strategis, tepat waktu, menyasar target yang presisi, berjangka waktu terbatas, serta rutin dikaji secara berkelanjutan.
"Insentif harus relevan dengan perkembangan dinamika bisnis, seperti perkembangan ekonomi digital," imbuh Yon.