JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyatakan rasa hormatnya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kediaman kliennya di kawasan Jakarta Selatan.
“Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, Kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut,” kata Febri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Kendati demikian, pihak pengacara menyampaikan bahwa daftar barang bukti yang disita penyidik dalam tindakan tersebut belum mereka terima hingga saat ini.
“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, penggeledahan kediaman mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB terkait dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Sembilan mengeksekusi penyidikan di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejumlah berkas penting disita dalam operasi penggeledahan tersebut untuk dianalisis serta dijadikan alat pembuktian resmi penyidik dalam menangani perkara.
Anang menambahkan, pihak Kejagung akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Proses hukum ini dipastikan tetap berjalan secara transparan, profesional, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Kejagung sendiri telah menetapkan status tersangka dugaan TPPU kepada Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Dugaan pencucian uang tersebut ditengarai berkaitan erat dengan posisi serta jabatan strategis yang pernah diembannya selama bertugas di lingkungan kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerangkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam masa jabatannya.
Pihak kejaksaan memilih belum membuka rinci detail konstruksi perkara demi menjaga kelancaran proses pembuktian penyidik ke depan.