Menteri P2MI Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak PMI di Malaysia

Menteri P2MI Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak PMI di Malaysia
Menteri P2MI Beri Bantuan Anak PMI.

JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan bahwa sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di mancanegara tidak patut cuma berorientasi pada fase keberangkatan, penempatan, maupun pemulangan semata.

Menteri menegaskan bahwa jangkauan perlindungan wajib pula menyentuh lini keluarga, khususnya anak-anak PMI yang ikut merasakan dampak saat orang tuanya bekerja jauh di perantauan.

Pernyataan tegas ini diutarakan Mukhtarudin kala menghadiri forum kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Pada kesempatan itu, pemerintah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 25 anak PMI yang tersebar di beberapa fasilitas Sanggar Bimbingan di Malaysia.

Tiap anak memperoleh bantuan bernilai 500 Ringgit Malaysia (RM) sehingga akumulasi dana pendidikan yang disalurkan mencapai RM 12.500.

Mukhtarudin mengutarakan bahwa penyaluran dana tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin anak-anak PMI tetap mengantongi hak akses pendidikan.

Inisiatif ini pun menjadi langkah memastikan anak PMI memiliki peluang setara dalam merajut masa depan, biarpun mereka tumbuh serta menempuh pendidikan jauh dari bumi pertiwi.

Menurut Mukhtarudin, eksistensi PMI di perantauan tidak bisa dipandang sebatas sudut pandang buruh dan ikatan kerja semata.

Di balik sosok setiap PMI, tersimpan anggota keluarga yang turut membutuhkan perhatian serta pengayoman dari negara.

“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Menteri menggarisbawahi bahwa sektor pendidikan merupakan fondasi utama guna memutus rantai kerentanan sosial sekaligus mendongkrak taraf hidup keluarga PMI.

“Oleh karena itu, anak-anak PMI harus mendapatkan dukungan agar tetap dapat bersekolah dan mengembangkan potensi mereka,” ujar Mukhtarudin.

Ia memaparkan bahwa pemerintah sangat memahami keputusan seorang PMI untuk merantau ke luar negeri pada dasarnya dilandasi asa agar sanak keluarga, termasuk anak-anak, sanggup menikmati kehidupan lebih layak.

“Di balik setiap PMI yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” tutur Mukhtarudin.

Atas dasar itulah, pemerintah tidak menginginkan problematika pendidikan dan masa depan anak PMI dijadikan beban tunggal yang ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.

“Ketika kami menjaga masa depan anak-anak Pekerja Migran Indonesia, maka sesungguhnya kami sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” terang Mukhtarudin.

Lebih jauh, Mukhtarudin menegaskan bahwa regulasi perlindungan PMI wajib ditempatkan pada kerangka yang lebih komprehensif, yakni menjamin seluruh aspek kehidupan beserta keluarganya memperoleh atensi pemerintah.

Perlindungan dinilai tidak memadai bila hanya diberikan sewaktu PMI hendak berangkat atau saat menerjang kendala di tempat kerja.

Pemerintah wajib pula mencermati dimensi keluarga, pendidikan anak, kelengkapan administrasi kependudukan, kejelasan status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.

“Perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” jelasnya.

Pada konteks ini, rangkaian acara di Kuala Lumpur memperlihatkan vitalnya sinergi lintas instansi dalam memberikan proteksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di luar negeri.

Selain penyerahan bantuan dana belajar, kegiatan turut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada WNI di Malaysia.

Penetapan status kewarganegaraan menjadi bagian krusial dalam menjamin WNI di perantauan mengantongi kepastian hukum serta administratif.

Bagi anak-anak PMI, kepastian identitas serta kewarganegaraan memiliki tautan erat dengan pemenuhan akses sekolah, fasilitas publik, hingga pengayoman hukum.

Sinergi ini membuktikan bahwa pengayoman PMI tidak berdiri sendiri sebagai urusan ketenagakerjaan, melainkan bersinggungan dengan ranah pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, sampai perlindungan keluarga.

Mukhtarudin menegaskan, pemerintah bakal konsisten memperkuat skema tersebut agar kebijakan pengayoman PMI memberi dampak langsung bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Anak-anak Pekerja Migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kami jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Mukhtarudin, tolak ukur keberhasilan perlindungan PMI pada akhirnya tidak sekadar diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bertugas, dan pulang ke Tanah Air.

“Tetapi juga sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak,” katanya.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan status PMI tidak membuat seseorang kehilangan hak mendapat perlindungan negara, begitu pula hak anak-anak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan wujud nyata kepedulian negara dalam menghadirkan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

Ia menyebutkan bahwa hak atas status kependudukan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara RI.

Melalui payung hukum tersebut, validasi status kewarganegaraan diproses lewat tahapan pemeriksaan serta verifikasi demi memastikan ketepatan keputusan administratif.

Supratman membeberkan, hingga kini tercatat ada 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri, dengan 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.

Rinciannya meliputi KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, serta KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.

“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” terang Supratman.

Ia menyebut Kementerian Hukum terus mempererat integrasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu pelayanan bagi warga yang memerlukan penegasan status kependudukan.

Supratman menjelaskan, WNI di Malaysia yang telah mengantongi penegasan status kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian diharapkan segera mengurus perizinan resmi melalui Kementerian P2MI.

Dengan demikian, WNI di perantauan baik pekerja, pelajar, maupun anak-anak sanggup menjalankan kewajiban sekaligus memperoleh hak penuh sebagai warga negara.

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengutarakan bahwa agenda ini memadukan dua bentuk perlindungan negara yang saling menguatkan, yaitu bantuan pendidikan dan kepastian status hukum.

Menurut Iman, kedua aspek tersebut bermuara pada tujuan sama, yakni memastikan hadirnya negara dalam memenuhi hak warga di luar negeri.

“Perlindungan PMI harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka,” katanya.

Iman menegaskan, KBRI Kuala Lumpur bakal terus memperkokoh pengayoman bagi WNI melalui koordinasi erat bersama kementerian dan lembaga terkait.

Iman turut berpesan kepada anak-anak PMI agar tidak membatasi cita-cita hanya karena tempat mereka dibesarkan.

“Kalian boleh tinggal dan tumbuh jauh dari Tanah Air, tetapi kalian tetap merupakan bagian dari masa depan Indonesia,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa identitas memberikan kepastian mengenai jati diri seseorang, sedangkan pendidikan membuka ruang untuk menentukan masa depan.

“Negara hadir, negara peduli, dan negara melindungi,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index