BULETINENERGI.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan soal Harga Indeks Pasar bioetanol untuk program campuran bensin E20 selesai tahun ini. Regulasi itu akan mengatur harga berbeda-beda untuk setiap jenis bahan baku, bukan satu angka tunggal seperti yang berlaku selama ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa tahapan ini akan mengubah cara pemerintah menghitung harga bioetanol. Sebelumnya, HIP yang dikeluarkan masih memakai dasar perhitungan yang sama untuk semua jenis bahan baku penghasil alkohol.
Harga Beda, Hitungan per Bahan Baku
"Harga Indeks Pasar yang sudah kita keluarkan itu berdasar semua size, semua feedstock, yang based on tebu, lalu untuk jagung juga dan sumber lainnya," kata Eniya dalam agenda IndoEBTKE Conex 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Rencananya, pemerintah akan menghitung biaya produksi dari masing-masing tanaman. Tebu yang menjadi sumber utama bioetanol di Indonesia memiliki struktur biaya berbeda dengan jagung atau singkong. Untuk jagung, Eniya menyebut pemerintah memanfaatkan limbah berupa bonggol jagung sebagai bahan bakunya.
Perbedaan ini penting karena menentukan harga jual akhir di pompa bensin saat E20 diberlakukan nanti. Tanpa perhitungan yang akurat, risiko yang muncul adalah program campuran bioetanol justru memberatkan konsumen atau membuat produsen enggan berproduksi.
Mengapa Skema Ini Menentukan Nasib Program E20
Program E20 merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan impor bahan bakar minyak dan mendorong transisi energi. Pencampuran bioetanol dalam bensin diharapkan mengurangi ketergantungan pada BBM fosil sekaligus menyerap produksi tanaman dalam negeri.
Namun, kelancaran program ini bergantung pada kepastian harga di sisi produsen. Petani tebu, jagung, dan singkong butuh jaminan bahwa produk mereka terserap dengan harga layak. Sementara produsen bioetanol memerlukan margin yang cukup agar tetap beroperasi.
Nantinya, HIP bioetanol yang disusun pemerintah akan menjadi patokan bagi badan usaha yang mencampur etanol ke bensin. Pertamina sebagai pemegang mandatori BBM akan membeli bioetanol dari produsen dengan mengacu pada angka tersebut.
Rujukan Global, Libatkan Pemangku Kepentingan
Untuk menyusun formula yang tepat, Kementerian ESDM menyatakan sedang mengacu pada standar referensi internasional. Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi produsen bioetanol dan petani.
Eniya menegaskan bahwa penentuan HIP harus tuntas tahun ini. Target itu dikejar agar regulasi teknis bisa segera terbit sebelum uji coba lapangan E20 berlanjut ke implementasi komersial.
Sejauh ini, Kementerian ESDM belum merinci berapa kisaran angka HIP per jenis bahan baku. Angka final akan keluar setelah proses konsultasi publik dan penghitungan teknis selesai dilakukan.