Tangani Masalah Agraria, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian

Tangani Masalah Agraria, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana membentuk suatu tim lintas kementerian yang bertugas melakukan pengklasteran terhadap pelbagai persoalan agraria guna mengakselerasi proses penyelesaiannya, termasuk di dalamnya menangani permasalahan lahan yang wujudnya telah berubah menjadi areal persawahan produktif namun secara administratif masih berstatus sebagai kawasan hutan.

Gagasan strategis tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen DPR selepas merampungkan agenda rapat bersama para Wakil Ketua DPR, yakni Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Cucun Ahmad Syamsurijal, pada hari Selasa (11/8/2026).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim lintas sektor ini merupakan hasil kesepakatan konkrit dalam rapat koordinasi yang membahas khusus isu krusial di bidang agraria dan pertanahan. Nantinya, akan ada sejumlah kementerian tambahan yang disertakan ke dalam struktur tim tersebut, mencakup pula Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kami untuk dicarikan segera jalan keluarnya," kata Prasetyo.

Menurut pandangannya, jajaran pemerintah saat ini belum menetapkan secara spesifik persoalan agraria mana yang dipatok sebagai fokus prioritas utama penanganan. Hal tersebut dikarenakan volume kuantitas permasalahan yang harus diselesaikan tergolong sangat masif dan tersebar luas di berbagai daerah.

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk menempuh penyelesaian secara kolektif terhadap pelbagai persoalan yang memiliki tingkat kompleksitas kerumitan relatif rendah, yakni dengan mengoptimalkan instrumen mekanisme regulasi eksisting yang telah tersedia di masing-masing instansi kementerian terkait.

Sebagai bentuk ilustrasi konkret, Prasetyo mencontohkan persoalan pelik mengenai lahan seluas kurang lebih 73.000 hektare yang faktanya di lapangan telah berfungsi sebagai areal sawah aktif, namun masih terbentur status legalitas formalnya sebagai kawasan hutan. Kasus semacam ini dinilai masuk ke dalam kategori persoalan yang relatif lebih mudah ditangani sehingga dapat diselesaikan dalam tempo yang lebih singkat.

"Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatkan ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektar misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa apa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat, kan gitu," ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penyelesaian sengketa agraria tersebut ke depannya juga dapat ditempuh melalui koridor mekanisme operasional yang telah berjalan di kementerian pengampu terkait, termasuk di dalamnya melibatkan peran aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya. Yang ini, yang bisa diselesaikan cepat dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan," sambungnya.

Prasetyo menutup keterangan dengan menyatakan bahwa pihak pemerintah bakal kembali menjadwalkan agenda rapat pembahasan lanjutan setelah komposisi penambahan jajaran kementerian baru resmi dimasukkan ke dalam struktur tim lintas sekt tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index