JAKARTA - Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengampanyekan pentingnya penguatan ekosistem kekayaan intelektual agar pelbagai produk riset serta karya inovasi yang lahir dari rahim perguruan tinggi tidak sekadar menjadi dokumen akademis, melainkan dapat dikembangkan secara optimal dan dikomersialkan demi mendulang nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Eddy menegaskan bahwa penguatan ekosistem tersebut menjadi prasyarat mutlak supaya kepemilikan kekayaan intelektual tidak mandek sebatas pada tahapan proses pendaftaran administratif semata, melainkan mampu merajut konektivitas langsung dengan dunia usaha, sektor industri, serta para investor, sehingga sukses memicu akselerasi hilirisasi sekaligus meroketkan nilai tambah ekonomi di tengah masyarakat.
Dalam momentum acara talkshow bertajuk "Optimalisasi Peran Sentra Kekayaan Intelektual melalui platform digital KI-Match" yang dihelat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, di Jakarta, Rabu, pejabat tinggi yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut membeberkan data faktual bahwa dari total sekitar 3.800 perguruan tinggi yang berdiri di Indonesia, baru tercatat sebanyak 399 instansi atau setara dengan 10,5 persen saja yang telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) mandiri.
Berdasarkan kalkulasi statistik tersebut, ia menilai masih terbuka lebar ruang lingkup yang sangat luas untuk memperkokoh fondasi kelembagaan pengelola kekayaan intelektual sekaligus menjembatani pertemuan antara karya inovatif kampus dengan dinamika kebutuhan riil dunia industri usaha.
"Tantangan kami adalah bagaimana mengubah potensi tersebut menjadi nilai ekonomi. Bagaimana kreativitas tidak berhenti menjadi karya dan bagaimana kekayaan intelektual dapat benar-benar masuk ke pasar, digunakan oleh industri, dikembangkan oleh dunia usaha, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Eddy.
Ia memandang bahwa jurang pemisah antara hasil riset laboratorium akademik dan realitas kebutuhan pasar industri wajib disatukan melalui solusi pemanfaatan platform digital KI-Match, yang dirancang secara spesifik sebagai media penghubung antara pihak Sentra KI dan para pelaku dunia usaha, mempertemukan para penemu (inventor) dengan pemilik modal (investor), serta menyelaraskan portofolio kekayaan intelektual dengan tren kebutuhan pasar komersial.
Kehadiran platform digital ini diharapkan mampu bertindak sebagai instrumen motor penggerak utama dalam mendongkrak hilirisasi produk riset inovatif hingga menghasilkan nilai ekonomis yang nyata.
"KI-Match harus menjadi wadah yang mempertemukan Sentra KI dengan dunia usaha, inventor dengan investor, serta kekayaan intelektual dengan kebutuhan pasar," kata dia.
Lebih lanjut, Eddy berpandangan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual wajib disokong secara seimbang oleh jaminan kepastian hukum yang kuat, mencakup perlindungan legalitas kepemilikan kekayaan intelektual, keabsahan legalitas entitas badan usaha, serta kepastian dalam bingkai relasi kemitraan bisnis.
Melalui skema komprehensif tersebut, rantai proses inovasi diyakini mampu terintegrasi secara utuh mulai dari hulu hingga hilir, mencakup tahapan hilirisasi, proses komersialisasi massal, hingga bermuara pada stimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada akhirnya keberhasilan kami bukan ketika KI berhasil didaftarkan, tetapi ketika KI berhasil dimanfaatkan, dikembangkan, dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat," ujar dia.
Sejalan dengan visi besar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengambil langkah strategis untuk memperkuat eksistensi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Tujuannya agar seluruh produk riset inovasi dan karya cipta anak bangsa tidak sekadar mendapatkan payung perlindungan hukum yang aman, melainkan sanggup menstimulasi dampak ekonomi riil melalui pola kolaborasi sinergis bersama dunia usaha, sektor industri, serta para pelaku UMKM.
Ikhtiar progresif tersebut diwujudkan secara konkret melalui peluncuran platform digital KI MATCH, yang berfungsi sebagai etalase informasi untuk mempertemukan produk-produk inovasi dari Sentra KI dengan profil kebutuhan riil para pelaku usaha, industri, serta UMKM. Platform inovatif ini memuat database komprehensif terkait hasil riset perguruan tinggi agar dapat diakses dengan mudah guna dikembangkan ke tahap lanjutan melalui skema kerja sama bisnis dan transaksi ekonomi.
Di samping mengandalkan platform digital KI MATCH, jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta turut memprakarsai pembentukan forum strategis bertajuk Jakarta IP Business Forum. Forum ini diproyeksikan sebagai ruang temu interaktif antara komunitas pemerhati kekayaan intelektual dengan para pelaku dunia usaha, sektor industri, dan UMKM.
Kehadiran forum tersebut diharapkan mampu memperdalam kajian aspek teknis maupun substansi hukum kekayaan intelektual, sekaligus membuka lebar peluang pelaksanaan penjajakan bisnis (business matching), sehingga instrumen pelindungan kekayaan intelektual dapat berjalan secara selaras dan beriringan dengan peningkatan nilai ekonomi masyarakat.