Imbas PSAK 117 OJK Perpanjang Batas Laporan Rencana Bisnis Asuransi

Imbas PSAK 117 OJK Perpanjang Batas Laporan Rencana Bisnis Asuransi
Ilustrasi Asuransi.

JAKARTA - Penerapan PSAK 117 dinilai tidak hanya mengubah pola penyajian kinerja keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, tetapi juga mendorong penyesuaian mendasar pada proses pelaporan bisnis.

Kondisi tersebut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I 2026 selama satu bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tenggat pelaporan yang semula ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026 kini diundur menjadi 31 Agustus 2026.

Ogi menerangkan bahwa kelonggaran durasi tersebut diberikan secara khusus guna mengawal proses pengimplementasian aturan PSAK 117 mengenai standar kontrak asuransi.

“OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I/2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026,” tuturnya dalam konferensi pers RDKB OJK.

Dirinya menambahkan, masa penyesuaian ekstra ini diperlukan supaya tiap entitas bisnis memiliki waktu memadai untuk menyelaraskan seluruh data serta basis informasi penyusun laporan.

“Meskipun demikian perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ogi.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif langkah relaksasi dari OJK tersebut. Keputusan ini dinilai sangat tepat mengingat PSAK 117 menjadi milestone perubahan paling fundamental pada sistem tata kelola keuangan perasuransian.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan bahwa PSAK 117 tidak sekadar menggeser pedoman akuntansi, melainkan merombak pula mekanisme kalkulasi liabilitas, pengakuan omzet, format penyajian, hingga penilaian performa industri secara menyeluruh.

“Tambahan waktu yang diberikan OJK akan membantu perusahaan memastikan bahwa data dan laporan yang disampaikan memiliki kualitas, konsistensi, dan akurasi yang lebih baik,” tuturnya.

Menurut Budi, ketelitian data tersebut otomatis menopang efektivitas fungsi pengawasan regulator serta mengangkat derajat transparansi industri di mata publik, investor, maupun pemegang polis.

AAUI menilai kebijakan perpanjangan ini bukan cuma bentuk kelonggaran birokrasi, melainkan dukungan riil regulator dalam menjamin transisi PSAK 117 berjalan optimal.

“Mengingat kompleksitas perubahan yang dilakukan, kualitas implementasi menjadi lebih penting daripada sekadar memenuhi tenggat waktu pelaporan. Langkah ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik sehingga tujuan penerapan PSAK 117 dapat tercapai secara efektif,” jelasnya.

Tantangan

Budi menguraikan bahwa hambatan terbesar dalam memformulasi laporan realisasi rencana bisnis berpusat pada perombakan struktur data dan sistem operasional bisnis. Standar baru ini menuntut integrasi data yang jauh lebih rinci dibandingkan regulasi terdahulu.

Perusahaan wajib menjamin keterkaitan data secara presisi mulai dari divisi underwriting, klaim, reasuransi, aktuaria, finansial, portofolio investasi, hingga laporan manajemen agar mampu menghasilkan sajian informasi yang kredibel dan siap diaudit.

Di samping itu, industri juga dipaksa melakukan pembaruan infrastruktur teknologi informasi, penggodokan model aktuaria, serta penguatan kapabilitas SDM agar seluruh tahapan operasional senantiasa konsisten.

“Bagi sebagian perusahaan, khususnya yang masih dalam tahap pengembangan sistem, proses ini tentu membutuhkan investasi yang cukup besar serta waktu adaptasi yang tidak singkat,” bebernya.

Kendati demikian, pihak industri memandang penyesuaian masif ini sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk memperkokoh kualitas data, manajemen tata kelola, perumusan keputusan berbasis data, serta daya saing sektor perasuransian.

Sementara itu, PT Asuransi Asei Indonesia berpandangan tantangan terbesar bagi perusahaan asuransi umum dalam merapikan data penyusunan laporan realisasi rencana bisnis PSAK 117 bersumber pada transformasi proses bisnis dan konsistensi data.

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe merincikan lima tantangan utama. Pertama, integrasi data lintas fungsi karena PSAK 117 mewajibkan rekonsiliasi data dari fungsi underwriting, klaim, reasuransi, aktuaria, investasi, serta keuangan secara terpadu.

Kedua, pembenahan data historis secara komprehensif. Perusahaan harus menjamin kelengkapan arsip kontrak karena pengukuran akuntansi yang baru sangat bergantung pada validitas riwayat data tersebut.

“Ketiga, pengembangan sistem teknologi informasi, yang mana banyak perusahaan masih melakukan penyesuaian terhadap sistem inti [core insurance system], data warehouse, maupun sistem pelaporan agar mampu menghasilkan informasi sesuai kebutuhan PSAK 117,” tuturnya.

Tantangan keempat adalah efektivitas koordinasi lintas divisi yang melibatkan aktuaria, operasional, IT, manajemen risiko, hingga auditor eksternal. Serta kelima, peningkatan kompetensi SDM terhadap pemahaman konsep Contractual Service Margin (CSM) dan liabilitas kontrak.

“Bagi perusahaan asuransi yang telah mempersiapkan implementasi sejak beberapa tahun terakhir, tantangan tersebut relatif lebih terkendali. Namun, bagi yang masih dalam tahap penyempurnaan sistem, proses penyesuaian tentu membutuhkan waktu lebih panjang,” sebut Dody.

Dody mengapresiasi kebijakan OJK yang dinilainya sangat responsif dan adaptif terhadap dinamika lapangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

“Perpanjangan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan telah memenuhi prinsip akurasi, konsistensi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Implementasi PSAK 117 diharapkan mampu mengarahkan industri menuju iklim yang lebih transparan, terukur dalam mitigasi risiko, serta berfokus pada penciptaan nilai jangka panjang dibanding sekadar mengejar kuantitas perolehan premi.

Senada, pengamat asuransi Dedi Kristianto mengutarakan bahwa PSAK 117 akan mengangkat standar transparansi pelaporan keuangan lewat kalkulasi liabilitas yang riil serta pengakuan profitabilitas yang lebih terukur.

“Meski demikian, PSAK 117 merupakan perubahan yang cukup kompleks karena melibatkan penyesuaian sistem, kualitas data, model aktuaria, serta koordinasi dengan auditor,” sebutnya.

Dedi berpendapat indikator keberhasilan PSAK 117 akan tercermin dari ketepatan waktu pelaporan, minimnya temuan audit, serta meningkatnya kepercayaan investor dan nasabah pemegang polis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index