JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya menggerakkan ekspansi sentra industri anyar di luar zona Ring 1 melalui penguatan instrumen regulasi serta afirmasi penyediaan fasilitas infrastruktur demi mendongkrak daya pikat penanaman modal regional.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengemukakan bahwa kehadiran kawasan industri baru tersebut dirancang untuk merangsang masuknya modal dari investor domestik maupun asing, serta menciptakan peluang kerja baru dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan tata ruang yang berkesinambungan.
"Kawasan industri menjadi salah satu tumpuan dalam menarik investasi dan mendatangkan pabrik-pabrik yang dapat menciptakan lapangan kerja. Tantangannya adalah bagaimana menyelaraskan aspek tata ruang dengan kebutuhan pengembangan kawasan tersebut," kata Emil, Senin (27/7/2026).
Tidak hanya mengandalkan aspek regulasi semata, Emil turut mendorong pembangunan berbagai prasarana baru untuk menjamin kelancaran alur investasi serta kelayakan kawasan industri yang kelak berdiri.
Menurutnya, pihak pemerintah memegang kendali sentral dalam menghadirkan beragam infrastruktur penunjang penanaman modal tersebut, terlebih mengingat para investor telah menanggung beban finansial yang masif untuk keperluan pembebasan tanah dan sarana internal.
"Kami berharap ada afirmasi untuk pembangunan infrastruktur menuju kawasan industri. Sebab tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, nilai jual kawasan industri akan sulit meningkat. Di sisi lain, para pelaku usaha yang mengembangkan kawasan industri harus melakukan investasi yang sangat besar, baik untuk pembebasan lahan maupun pembangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan," paparnya.
Lebih lanjut, Emil tidak menampik fakta bahwa pusat aktivitas industrial di Jatim saat ini masih berpusat dan bertumpu di kawasan aglomerasi Surabaya Raya atau yang masuk dalam kategori Ring 1. Meskipun demikian, ia menuturkan bahwa geliat aktivitas industri pun mulai merata ke berbagai wilayah di luar daerah penyangga utama.
"Saat ini memang sebagian besar kawasan industri masih terkonsentrasi di wilayah Ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Namun, perkembangan mulai terlihat di daerah lain. Di Tuban sudah ada kawasan industri yang berkembang, demikian juga di Lamongan, termasuk I-Sentra dan Lamongan Shorebase. Selain itu, kawasan industri juga sedang dirintis di Ngawi," ujarnya.
Berkenaan dengan perintisan kawasan industri baru, Emil memaparkan bahwa kapasitas fiskal Pemprov Jatim masih terbatas dalam mengantisipasi dampak lingkungan secara keseluruhan, namun aspek ekologis tetap menjadi variabel hitungan utama dalam penataan ruang wilayah.
Menjawab persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk kompensasi lingkungan pada pembukaan wilayah baru, Pemprov Jatim memastikan bahwa faktor kelestarian alam terus dikalkulasikan secara matang dalam tata ruang.
"Ini bukan berarti menebang pohon dan menghilangkan ruang hijau, karena seluruh komposisinya sudah diperhitungkan agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga. Dengan demikian, kawasan industri yang menciptakan lapangan kerja tetap bisa dibangun tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan," katanya.
Guna meredam lonjakan harga tanah yang tidak terkendali akibat pembukaan akses jalur transportasi baru seperti ruas jalan tol, Pemprov Jatim menginisiasi skema pencadangan lahan sejak tahap awal perencanaan konektivitas proyek.
"Karena itu, kami juga mengusulkan agar setiap pengembangan jalan baru atau pembangunan exit toll baru disertai dengan pencadangan lahan. Dengan begitu, harga lahan masih dapat dijaga agar tetap kompetitif dan ekonomis untuk mendukung pengembangan kawasan industri maupun kepentingan publik lainnya," ujarnya.
Upaya percepatan perluasan kawasan industri di berbagai daerah tersebut selaras dengan proses penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah dibahas intensif oleh Komisi VII DPR RI bersama jajaran pemerintah pusat.