Bank Indonesia Tentukan Bank Afiliasi Asing untuk DHE Tambang

Bank Indonesia Tentukan Bank Afiliasi Asing untuk DHE Tambang
BI Segera Tentukan Bank Afiliasi untuk Tampung DHE Pertambangan [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) bersiap merilis ketentuan teknis lanjutan terkait dispensasi khusus kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kelonggaran tersebut dialokasikan bagi para eksportir yang berasal dari sejumlah teritori mitra dagang.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diagendakan menerbitkan surat yang memberikan kelonggaran khusus atas kewajiban retensi DHE SDA ke sekitar lima negara mitra dagang utama Indonesia, sekaligus pihak yang memegang porsi penanaman modal asing (PMA) terbesar di Nusantara.

Wilayah-wilayah yang dimaksud meliputi China, Amerika Serikat (AS), Australia, serta Kanada. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan bahwa Hong Kong turut masuk ke dalam daftar teritori yang mendapati kelonggaran khusus ini.

Di samping itu, BI bakal menunjuk bank non-Himbara yang mumpuni untuk mewadahi DHE SDA tersebut. Institusi perbankan asing yang kelak ditentukan oleh BI merupakan entitas terikat dengan negara asal eksportir sektor pertambangan yang mengantongi dispensasi dari pemerintah.

"Kemarin sore sudah diputuskan negaranya mana saja. Kira-kira ada lima, nanti Pak Menko akan menerbitkan surat. Kemudian, BI akan menerbitkan Peraturan BI untuk menetapkan bank-banknya mana saja. Pasti bank yang berafiliasi dengan lima negara tadi," jelas pejabat yang akrab disapa Susi ini di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dispensasi yang dimaksud termaktub pada amandemen ketiga PP DHE SDA, yakni PP No.21/2026 pasal 18A. Keringanan khusus ini diprioritaskan bagi negara-negara yang mempunyai ikatan perjanjian bilateral perihal perdagangan, nota kesepahaman, ataupun mufakat lainnya bersama Indonesia.

Regulasi ini secara mendasar memusatkan alokasi DHE SDA pada himpunan bank milik negara (Himbara). Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir asal teritori tertentu demi merawat azas timbal balik.

Para eksportir dari kelima negara tersebut diizinkan menaruh DHE SDA dari sektor pertambangan sebesar 30% dalam kurun waktu paling singkat tiga bulan terhitung sejak penempatan di Rekening Khusus DHE SDA. 

Penempatan pun diizinkan pada Rekening Khusus lewat bank yang menjalankan operasional usaha di ranah valuta asing, seraya melakukan penukaran devisa ke rupiah.

Sebagai catatan, para eksportir dari ranah sumber daya alam kini dibebani kewajiban menaruh DHE SDA di Himbara sebesar 100% selama kurun waktu satu tahun atau 12 bulan. Pengecualian diberikan kepada eksportir sektor migas yang sekadar diwajibkan sebesar 30% dalam kurun waktu tiga bulan.

Menurut Susi, pemberian kelonggaran khusus ini dijalankan secara ketat. Artinya, keistimewaan tersebut tidak disebar luaskan kepada banyak negara. Perbankan asing yang diizinkan menampung DHE SDA sektor pertambangan ini nantinya terikat dengan China, Hong Kong, AS, Australia, serta Kanada.

"Yang besar-besar kan kalau Amerika kan apa? Bank of America, terus J.P. Morgan, Citibank. Kalau yang China ada ICBC, China Construction. Artinya pasti bank-bank besar mereka," terang Susi.

Susi menuturkan bahwa hakikatnya tidak banyak unsur kebaruan yang terkandung di dalam PP No.21/2026. Aspek anyar sekadar mencakup keharusan penempatan 100% di Himbara, berikut pengecualiannya bagi negara-negara tertentu.

Di sisi lain, aturan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan per 1 Juni 2026. Susi mengestimasikan bahwasanya dampak dari pengetatan kewajiban retensi DHE SDA ini seharusnya sudah mulai kelihatan.

"Bayar devisa biasanya kan satu sampai tiga bulan kemudian. Jadi harusnya hari-hari ini sudah mulai masuk pembayaran devisa untuk dokumen ekspor per 1 Juni," tutur Susi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index