Perkuat Bisnis Pelayaran, Bahtera Bumi (PGJO) Beli Kapal Rp62 Miliar

Perkuat Bisnis Pelayaran, Bahtera Bumi (PGJO) Beli Kapal Rp62 Miliar
Pacu Bisnis Baru, Bahtera Bumi (PGJO) Tambah Kapal [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Bahtera Bumi Raya Tbk. (PGJO) menggenjot ekspansi penguatan lini bisnis jasa pelayaran melalui penambahan armada kapal dengan nilai investasi mencapai Rp62 miliar. 

Entitas anak usaha perseroan, yakni PT Samudera Sejahtera Shipping (SSS), baru saja resmi menerima serah terima satu unit tugboat beserta satu unit tongkang sebagai wujud realisasi komitmen investasi yang sebelumnya telah mengantongi lampu hijau dari para pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan PGJO Natalia mengonfirmasi bahwa pihak SSS telah tuntas menerima penyerahan satu unit Tugboat SENTOSA 24001 dan satu unit Tongkang SENTOSA 3301 pada tanggal 22 Juli 2026.

Proses serah terima aset tersebut dilaksanakan secara resmi berdasarkan dokumen berita acara yang ditandatangani bersama oleh PT Merah Perusahaan Merah Putih Shipyard bertindak sebagai pihak penyerah dan pihak SSS sebagai penerima.

"Penambahan armada kapal tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas operasional SSS dalam menjalankan kegiatan usaha jasa pelayaran dan pengangkutan laut. Dengan bertambahnya armada operasional, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan volume kegiatan usaha, memperkuat sumber pendapatan, serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan di masa mendatang," ujar Natalia dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/7/2026).

Baca Juga : PGJO Dirikan Dua Anak Usaha Baru di Sektor Perdagangan Energi & Logam Nikel

Pengadaan kedua armada kapal pesanan tersebut dieksekusi berdasarkan landasan dua perjanjian pembangunan kapal yang sebelumnya telah diteken pada bulan Januari 2026 yang lalu bersama pihak PT Merah Putih Shipyard.

Nominal nilai transaksi pengerjaan pembangunan untuk satu unit tugboat tercatat sebesar Rp21 miliar, sedangkan untuk pengadaan tongkang dipatok senilai Rp41 miliar, sehingga akumulasi total investasi keseluruhan mencapai angka Rp62 miliar di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pihak manajemen PGJO menjelaskan lebih lanjut bahwa pengadaan armada anyar ini merupakan bentuk tindak lanjut konkrit atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya telah diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025.

Dengan demikian, agenda serah terima kapal yang berlangsung pada tanggal 22 Juli 2026 ini murni merupakan realisasi lanjutan dari transaksi sah yang telah mengantongi persetujuan pemegang saham terdahulu dan bukan dikategorikan sebagai transaksi baru.

Berdasarkan tinjauan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, transaksi tersebut memang memenuhi kriteria regulasi transaksi material sebagaimana diatur secara ketat dalam ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Kendati demikian, mengingat aksi korporasi tersebut dieksekusi oleh SSS selaku entitas anak dengan tingkat kepemilikan saham mencapai 99,99 persen, transaksi itu dikecualikan dari sejumlah persyaratan administratif lanjutan, termasuk kewajiban mengantongi pendapat kewajaran serta izin RUPS.

Selain itu, pihak perseroan menegaskan secara tegas bahwa transaksi tersebut sama sekali tidak tergolong sebagai transaksi afiliasi, mengingat PT Merah Putih Shipyard selaku pihak penjual terbukti bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan terafiliasi baik dengan pihak BBR maupun SSS.

Sebagai catatan latar belakang, PT Batu Investasi Indonesia resmi bertindak sebagai pengendali baru korporasi PGJO usai merampungkan aksi akuisisi sebanyak 493.088.500 saham atau setara porsi 61,96 persen dari pemegang saham pengendali lama beserta sejumlah investor individu pada Oktober 2025.

Seiring tuntasnya proses pengambilalihan kendali oleh PT Batu Investasi Indonesia tersebut, emiten yang sebelumnya bernama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. ini pun resmi melakukan perubahan identitas nama korporasi menjadi PT Bahtera Bumi Raya Tbk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index