Bukan Toko Serba Ada, Kopdes Berfungsi sebagai Infrastruktur Pemerintah

Bukan Toko Serba Ada, Kopdes Berfungsi sebagai Infrastruktur Pemerintah
Menko Zulhas: Kopdes Bukan Supermarket, Ini Fungsi Utamanya [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak dibangun sebagai toko serba ada atau supermarket desa.

 Menurutnya, fungsi utama koperasi tersebut adalah sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan barang bersubsidi sekaligus menjadi offtaker hasil produksi masyarakat.

"Dia bertahap akan menjadi offtaker. Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp 6.500, di situ gabahnya Rp 5.000. Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah koperasi desa Merah Putih sebagai offtaker," kata Zulhas seusai rapat terbatas terkait Program KDKMP di kantornya, Senin (20/7/2026).

"Jadi itu fungsi utamanya. Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap ya itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," lanjut Zulhas.

Ia menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih saat ini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 koperasi desa dan kelurahan dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sebelum memasuki tahap penguatan operasional.

"Baru kami selesai rakor mengenai koperasi desa Merah Putih atau koperasi kelurahan Merah Putih yang juga kampung nelayan Merah Putih. Pertama kami jelaskan Kopdes ini sudah hampir rampung sebanyak 35.872. Insya Allah di bulan Agustus bisa selesai," ujarnya.

"Tahun ini kira-kira 35.872 itu yang kami selesaikan, kemudian kami akan melakukan penempatan orang-orang agar ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Menurut Zulhas, keberadaan Kopdes Merah Putih akan menjadi instrumen penting pemerintah dalam memperluas distribusi bantuan dan barang-barang bersubsidi hingga ke tingkat desa. Koperasi juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok.

"Kopdes ini adalah infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan dan barang-barang yang bersubsidi melalui koperasi desa Merah Putih atau kelurahan Merah Putih. Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau koperasi kelurahan," katanya.

Untuk mendukung operasional koperasi, pemerintah tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pelaksanaan program. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme penyediaan bantuan dan barang subsidi melalui Kopdes Merah Putih.

"Oleh karena itu, kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi Perpres. Operasionalisasi bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disediakan oleh KOPDES akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," jelas Zulhas.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap koperasi yang telah dibangun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pembayaran kepada pihak terkait dapat berjalan sesuai rencana.

"Tahap pertama nanti yang sudah dibangun akan diverifikasi, divalidasi. Sehingga itu nanti bisa dibayarkan kepada Agrinas Pangan, bisa membayar kepada Imbara. Itu kira-kira kebutuhan penting yang kami rapatkan di sini," kata Zulhas.

Ia menambahkan, tim khusus yang dipimpin Deputi Menko Pangan Tatang akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian Perpres yang menjadi inisiatif Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.

"Ini langsung akan dibikin tim, dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Dikasih target satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kami kerjakan dengan baik," tegas dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index