JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali melaksanakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berkategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kali ini, pemindahan melibatkan 115 orang yang berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, Senin.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa 115 narapidana tersebut terdiri atas 36 warga binaan dari Jawa Timur dan 79 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.
“Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat,” kata Rika dalam keterangan yang dikonfirmasi Senin.
Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan bertahap melalui jalur laut serta darat dengan pengawalan ketat. Proses ini melibatkan 77 personel yang terdiri dari unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7) menggunakan KM DLU untuk menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya,” ujarnya.
Selanjutnya pada Minggu (19/7), sebanyak 39 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan asal Sulawesi Selatan, sehingga total 115 warga binaan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
“Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Senin (20/7) dini hari pukul 01.20 WIB dan melanjutkan menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan tiba pukul 01.40 WIB,” ujarnya.
Rika menyebut pemindahan ini adalah bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement), sehingga narapidana ditempatkan pada lapas dengan pengamanan yang sesuai profil risikonya.
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, penempatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan langkah optimalisasi pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan adalah implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
Koordinasi serta kolaborasi menjadi kunci utama agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali.
Rika menegaskan, Ditjenpas akan terus melakukan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah ini, ia melanjutkan, sekaligus mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
“Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan risiko tinggi dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib dan terkendali, berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat,” katanya.
Sejak kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 20 Juli 2026, jumlah total warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 3.025 orang.