KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar di Rumah Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 15:09:00 WIB

BULETINENERGI.COM — KPK menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Penyitaan dilakukan di sejumlah tempat berbeda, dengan temuan terbesar berasal dari kediaman Arif Sugiyanto.

Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci uang di rumah Arif Sugiyanto tersimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Isinya terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.

"KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Temuan Uang di Empat Lokasi Berbeda

Selain rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang tunai di tiga lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi yang berstatus swasta, KPK menyita Rp896 juta.

Dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, diamankan uang Rp8 juta. Sementara di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, penyidik menemukan Rp49,5 juta.

Total temuan tunai di luar rumah Arif Sugiyanto jauh lebih kecil dibanding nilai valuta asing yang disita dari koper-koper merah tersebut. Komposisi ini menunjukkan penyitaan terbesar terpusat pada satu lokasi.

Delapan Tersangka dari Berbagai Institusi

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Berikutnya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta tiga pihak swasta yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Sejumlah nama yang ditetapkan berasal dari lingkungan kementerian, kantor pertanahan daerah, pemerintah daerah, hingga korporasi properti. Kombinasi ini menggambarkan dugaan keterlibatan lintas lembaga dalam proses yang diselidiki.

Kaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain di luar urusan HGB tersebut.

"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026).

Nama PT Summarecon Agung Tbk muncul melalui penetapan status tersangka terhadap presiden direktur perusahaan tersebut. Perusahaan ini dikenal sebagai pengembang kawasan properti besar di Jabodetabek.

Hingga pengumuman penetapan tersangka, KPK belum memerinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing pihak. Penyidik juga belum menyampaikan apakah ada tersangka lain yang menyusul.

Arif Sugiyanto sendiri merupakan mantan kepala daerah yang kini disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Posisi tersebut membuat penyitaan di rumahnya menjadi temuan paling menonjol dalam operasi ini.

Terkini