KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid, Empat Tersangka Diduga Orang Kepercayaannya

Rabu, 16 September 2026 | 08:15:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan bergantung pada kebutuhan penyidik. KPK juga menduga empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang kepercayaan Nusron, berdasarkan keterangan dan barang bukti elektronik yang diamankan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron Wahid belum diputuskan. Menurut dia, langkah itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dugaan Kedekatan Empat Tersangka dengan Nusron

Taufik mengatakan KPK menduga empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan itu diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan penyelidik.

"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.

Keempat tersangka yang diduga orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Delapan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGB

Selain keempat nama itu, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga masuk dalam daftar.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara Summarecon. Keduanya terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan HGB perusahaan properti tersebut di wilayah Bogor.

Status Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan

KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah penyidikan akan berlanjut ke pihak lain di luar delapan nama yang telah ditetapkan.

Soal pemanggilan Nusron, Taufik menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dibutuhkan penyidik. Namun ia tidak menyebut tenggat waktu atau agenda pemeriksaan tertentu.

Delapan tersangka belum menjalani proses hukum lebih lanjut. Status mereka masih berjalan sesuai mekanisme penyidikan KPK, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus ini.

Terkini

9 Makanan yang Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas

Rabu, 16 September 2026 | 08:15:00 WIB

7 Makanan yang Berbahaya buat Kelinci Peliharaanmu

Rabu, 16 September 2026 | 07:10:00 WIB

Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 16 September 2026

Rabu, 16 September 2026 | 07:09:00 WIB