Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp5 Miliar Kasus Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 | 21:25:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"Benar, info dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan pada sekitar bulan Agustus 2026.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. "Nanti ketika di persidangan diungkap," imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya dengan memeriksa keduanya sebagai saksi.

"Kami konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kami," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Nama Ferry dan Tan Kian juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang viral di media sosial.

Dalam BAP itu, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut bisa saja diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.

Terkini