Kementerian ESDM Kajia Penerapan Bioetanol E20 pada BBM Bensin

Kamis, 03 September 2026 | 22:57:02 WIB
Petugas bersiap melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan pengkajian terkait penerapan mandatoris campuran bioetanol 20% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau E20.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, program E20 bakal diawali lewat diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan guna menentukan spesifikasi etanol yang cocok dengan kadar campuran bensin.

“Kami melakukan kickoff program [E20] itu artinya kami masih diskusi dulu sama semua stakeholder untuk menentukan apa spek yang harus kami tentukan untuk dicampur ke bensin,” katanya dalam IndoEBTKE ConEx 2026 di Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Eniya, parameter teknis etanol untuk campuran E10 dan E20 belum tentu identik, sehingga pemerintah perlu menetapkan standar yang wajib dipenuhi dalam kajian tersebut.

Di samping spesifikasi teknis, kesiapan pasokan etanol menjadi tantangan mendasar yang mesti diselesaikan pemerintah sebelum aturan mandatoris ini resmi diberlakukan. Eniya mengungkapkan bahwa kapasitas produksi etanol nasional saat ini baru berada di kisaran 70.500 kiloliter per tahun. 

Padahal, kebutuhan etanol untuk implementasi E10 saja diproyeksikan menyentuh angka sekitar 1,2 juta kiloliter. Kendala tersebut mendorong pemerintah memacu percepatan investasi pembangunan pabrik etanol guna memperkuat pasokan di dalam negeri.

“Bahkan hitungan kami di 2027 harus ada 20 pabrik,” katanya.

Eniya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan percepatan pembangunan pabrik-pabrik tersebut mulai dilakukan dari sekarang. Pihaknya pun telah mengundang para investor sembari mengumpulkan stok bahan baku untuk menjamin kepastian feedstock

Kapasitas tiap pabrik yang dibutuhkan minimal berada di angka 40.000 kiloliter per tahun. Meski begitu, pemerintah berharap kapasitas produksinya sanggup diperbesar agar ketersediaan etanol domestik benar-benar mampu menopang kebutuhan mandatoris.

Eniya menambahkan, Kementerian ESDM saat ini sedang merancang revisi aturan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait volume bioetanol. Langkah ini bertujuan untuk menetapkan batas minimal kadar mandatori yang bakal dijalankan pada tahun depan. 

Di saat bersamaan, pemerintah juga mematangkan tiga harga indeks pasar (HIP) bioetanol berdasarkan jenis bahan bakunya, yaitu molase (tetes tebu), singkong, serta jagung.

Terkini