Pembangunan Stadion Wergu Kudus Tunggu PBG Kata Kementerian PU

Selasa, 01 September 2026 | 02:33:02 WIB
Stadion Wergu Kudus.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan bahwasanya pelaksanaan pembangunan fisik Stadion Wergu Wetan Kudus, Jawa Tengah, dapat segera direalisasikan selama seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dokumen PBG tersebut menjadi salah mekah syarat sebelum Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan dan kontrak pembangunan ditandatangani," kata Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Affi Trianto saat mengikuti rapat koordinasi dengan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris melalui konferensi video di Kudus, Selasa.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris beserta jajaran mengikuti agenda zoom meeting bertempat di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/9).

Berdasarkan pemaparannya, Kementerian PU sebetulnya telah siap menerbitkan SPPBJ, memproses penandatanganan kontrak, hingga memulai pekerjaan fisik. Namun, sebelum hal itu dieksekusi, pihaknya masih menjalankan pemeriksaan teknis serta administratif bersama tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menegaskan keberadaan dokumen PBG menjadi aspek krusial dalam proyek pembangunan stadion mengingat sarana tersebut merupakan fasilitas publik skala besar yang wajib tunduk pada aturan perundang-undangan.

Affi menerangkan bahwa regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Kudus memastikan akselerasi penerbitan PBG sebelum dokumen SPPBJ resmi dirilis.

Di samping persoalan perizinan, Kementerian PU turut meminta Pemkab Kudus menjamin penuntasan pembongkaran struktur bangunan serta pondasi existing yang masih tertanam di bawah permukaan tanah.

Langkah ini diperlukan supaya proses pembangunan pondasi baru, khususnya kategori pondasi dalam, tidak menjumpai kendala akibat keberadaan pondasi lama.

"Kami mohon dilakukan pembongkaran untuk bagian bangunan existing yang di bawah permukaan tanah. Kami mohon informasi dari tim teknis, kalau boleh tahu sebetulnya isi pondasinya apa. Jika pondasi dalam juga tentu tidak mungkin dibongkar sehingga digeser titik pancangnya," ujarnya.

Affi pun menaruh harapan agar proses serah terima lahan yang bakal dijadikan lokasi pembangunan Stadion Wergu oleh Kementerian PU dapat segera dirampungkan.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan bahwa Pemkab Kudus siap melakukan langkah percepatan dalam pengurusan izin PBG agar proyek pembangunan stadion bisa langsung berjalan.

"Kami siap melakukan percepatan pengurusan PBG. Nantinya, setelah terdaftar akan diterbitkan surat keterangan agar bisa diterbitkannya SPPBJ, sehingga bisa mulai berkontrak," ujarnya.

Sam'ani turut menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga untuk segera menyusun linimasa pembangunan sekaligus melengkapi bermacam dokumen perizinan pendukung, mulai dari PBG, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga berkas pendukung lainnya.

Mengenai keberadaan struktur pondasi lama, Pemkab Kudus bakal melangsungkan peninjauan langsung di lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, pihak kontraktor, serta PPK.

Menurut pandangan Sam'ani, bilamana dijumpai pondasi lama pada lokasi pembentukan pondasi baru, tata letak posisi pondasi dapat disesuaikan atau digeser selama tidak merusak maupun mengurangi keandalan struktur bangunan.

Proyek pembangunan Stadion Wergu Wetan sendiri diproyeksikan memakan waktu penggarapan sekitar satu tahun dengan total nilai kontrak mencapai Rp181,4 miliar. Stadion ini bakal dibangun menggunakan standar yang lebih baik serta ditargetkan memenuhi kualifikasi AFC.

Terkini