Arah Kebijakan PPHN Soal Pemilu Tak Atur Teknis Menurut Muzani

Selasa, 01 September 2026 | 02:06:02 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani.

JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu yang terdapat dalam rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak dimaksudkan guna mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu.

“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Muzani menerangkan bahwa arah kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong pelaksanaan demokrasi agar lebih efektif serta efisien, dan juga tidak membebani keuangan negara.

Ia mengungkapkan bahwa gagasan yang termaktub di dalam rancangan PPHN berawal dari kesadaran publik supaya demokrasi sanggup berjalan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran.

Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilu ataupun memberi arahan pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang merupakan ranah DPR dan pemerintah.

Menurut pendapatnya, MPR memfokuskan diri untuk mendorong demokrasi agar menjadi sarana yang menggembirakan, menyemangati, sekaligus memberi inspirasi bagi masyarakat, baik saat menggunakan hak pilih maupun ketika mencalonkan diri untuk dipilih.

“MPR tidak berkompetensi untuk menyikapi terhadap mekanisme ini. Silakan dibicarakan sendiri, tapi kalau kami lihat survei, itu kan mayoritas rakyat Indonesia tetap menghendaki pemilihan langsung, baik di pemilu legislatif ataupun pilkada,” katanya.

Dokumen Kajian Rancangan Substansi PPHN yang diterbitkan MPR mencantumkan usulan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu. Usulan tersebut tertera di Bab IV Arah Kebijakan, utamanya pada bagian subbab Politik Dalam Negeri.

Kajian tersebut mengajukan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu supaya kehidupan demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila sanggup memberi ruang lebih luas untuk keterpilihan kader ideologis yang berkompeten dan berintegritas, sekaligus membatasi praktik politik berbiaya tinggi.

Hasil kajian tersebut juga mendorong partai politik supaya mandiri, transparan, akuntabel, sanggup melaksanakan pendidikan politik dan rekrutmen politik, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bukan hanya itu, penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu turut diusulkan untuk ditata kembali, meliputi politik uang, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), korupsi, serta berbagai pelanggaran hukum pemilu lainnya.

Kajian MPR menyatakan bahwa reformasi politik wajib diarahkan pada penataan kelembagaan negara yang fungsional dan adaptif, serta transformasi sistem pemilu yang berbiaya rendah, transparan, dan akuntabel.

Kajian tersebut menilai besarnya biaya pemilu dapat menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal dalam proses kekuasaan serta kebijakan negara, yang nantinya berimbas pada sumber daya negara dan kualitas demokrasi.

Terkini