Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Bos Tambang Bauksit Kalbar

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:08:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Penyitaan berlangsung selama lima hari, 25-29 Agustus 2026, di beberapa titik di Kalbar. Aset yang disita mencakup tanah, bangunan, kapal, alat berat, dan kendaraan operasional.

Rincian Aset yang Disita

Dari kategori aset tidak bergerak, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak dengan estimasi nilai Rp908,8 juta. Tiga bidang lainnya di Kabupaten Kubu Raya bernilai Rp529,9 juta.

Aset bergerak justru mendominasi nilai penyitaan. Tujuh unit kapal tongkang ditaksir Rp210 miliar, sementara sembilan unit kapal tug boat nilainya Rp90 miliar. Kapal-kapal itu berada di perairan atau pelabuhan milik PT QSS.

Di area site pertambangan, penyitaan mencakup 16 unit alat berat dengan total nilai Rp32 miliar. Di pool logistik, petugas mengamankan 23 unit dump truck Hino senilai Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, serta tiga unit mobil operasional senilai Rp550 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar. Ia menegaskan barang bukti akan dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Bauksit PT QSS

Perkara ini telah menetapkan lima tersangka sejak awal penyidikan. Selain Sudianto, ada YA yang berperan sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP sebagai Direktur PT QSS, dan HSFD yang menjabat Analis Pertambangan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kejagung belum merinci konstruksi perkara secara penuh, tetapi dugaan korupsi terkait tata kelola IUP bauksit di Kalbar pada periode 2017-2025 menjadi fokus penyidikan. Pemulihan aset menjadi salah satu prioritas agar kerugian negara dapat dikembalikan.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Penyitaan aset merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan mengamankan barang bukti bernilai ratusan miliar, Kejagung berupaya memastikan aset yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum tidak hilang atau dialihkan.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar. Barang bukti selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," kata Anang, Minggu (30/8).

Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum di sektor pertambangan yang melibatkan pemilik modal dan oknum pegawai pemerintahan. Publik menunggu kelanjutan proses penyidikan serta potensi tuntutan pidana bagi para tersangka.

Terkini