MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan Kemenkeu Diminta Bertindak

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:22:02 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan bukti bahwa supremasi hukum masih berdiri tegak di Indonesia.

"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Fikri mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera merespons dan menindaklanjuti keputusan dari MK tersebut.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," kata Fikri.

Menurut penilaian Fikri, langkah cepat tersebut sangat diperlukan guna menjaga tata kelola sekaligus menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

Fikri menyambut positif terbitnya putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa konstitusi di tanah air berjalan dengan sangat baik.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan komitmen untuk mendukung berbagai program pemerintah, selama dilaksanakan di atas fondasi aturan yang tepat.

"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ungkapnya.

Fikri menyampaikan bahwa keputusan ini juga berdampak langsung pada proses perumusan regulasi di legislatif, khususnya yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," tegasnya.

Sebelumnya, MK telah mengetok keputusan bahwa anggaran MBG yang bukan bagian dari komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Pemisahan pos anggaran tersebut diamanatkan untuk dapat direalisasikan paling lambat pada struktur APBN Tahun Anggaran 2028.

Terkini