Kabareskrim Tekankan Kolaborasi PPNS dan Penyidik Polri dalam Hukum

Kabareskrim Tekankan Kolaborasi PPNS dan Penyidik Polri dalam Hukum
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono (tengah) membuka Rapat Koordinasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono menegaskan pentingnya sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Polri, serta Penyidik Tertentu. Kolaborasi tersebut dinilai krusial guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan tetap sesuai dengan prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan saat beliau membuka Rapat Koordinasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS T.A. 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, sebagaimana tertulis pada keterangan resmi.

Syahardiantono menyebutkan bahwa koordinasi sangat dibutuhkan untuk menyatukan beragam elemen penegakan hukum. Langkah ini juga berfungsi mencegah timbulnya kesenjangan maupun tumpang tindih saat menjalankan tugas di lapangan.

Ia menambahkan, penegakan hukum bukan cuma beban Penyidik Polri semata, melainkan juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai kewenangan. Posisi Polri sebagai penyidik utama hadir demi menjamin efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, bukan untuk menguasai penyidikan.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Ia menekankan agar pengemban fungsi Korwas di tingkat Mabes hingga wilayah menempatkan diri sebagai mitra strategis. Mereka diharapkan aktif memberikan asistensi serta pendampingan menyeluruh bagi PPNS dan Penyidik Tertentu.

Kabareskrim berharap Rakor Korwas PPNS 2026 sanggup menyelaraskan pemikiran, sikap, dan tindakan antara penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS kementerian, lembaga, atau badan.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.

Pada forum itu, Syahardiantono turut menggarisbawahi pentingnya penguatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan prosedur, pelatihan berkala, pengawasan transparan, serta akuntabilitas publik.

Ditambah lagi, seiring adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, para penyidik diwajibkan memahami secara utuh serta seragam mengenai implikasi aturan baru dan keterkaitan hukum materiil dengan formil.

Di sisi lain, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa agenda yang digelar tiga hari ini diikuti ratusan peserta dari unsur Penyidik Polri hingga PPNS daerah dan pusat.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kami diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” katanya.

Edy menuturkan, rapat ini sekaligus menjadi sarana peluncuran SISLAP serta penguatan aplikasi E-PPNS sebagai wujud transformasi digital dalam mendukung operasional penyidikan.

Dirinya menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim jajaran Polri, termasuk 508 Polres.

Sementara E-PPNS difungsikan untuk membantu pengelolaan administrasi penyidikan oleh PPNS. Sistem tersebut sudah terintegrasi dengan SPPTI agar tata kelola administrasi berjalan digital.

Adanya integrasi sistem ini membuat penyampaian dokumen administrasi penyidikan menuju kejaksaan tidak lagi menggunakan cara manual, melainkan beralih sepenuhnya secara daring.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index