BULETINENERGI.COM — Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor nikel yang melibatkan PT CNI. Perusahaan tambang itu diduga melakukan ekspor secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Modus Ekspor Ilegal dan Pengaturan Kadar Nikel
Penyidik menduga PT CNI mengekspor nikel pada periode 2017-2019, padahal perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat itu. Meski demikian, perusahaan disebut telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Dugaan lainnya, PT CNI bersama penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel. Tujuannya agar kadar nikel dalam dokumen tercatat di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi syarat ekspor. Padahal ketentuan mengharuskan kadar nikel di atas 1,7 persen untuk bisa diekspor.
Praktik inilah yang kemudian dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa ekspor yang dilakukan PT CNI tidak sah.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Pengembalian Uang untuk Pemulihan Negara
Pengembalian dana oleh PT CNI menjadi perhatian utama dalam perkara ini. Menurut Saiful, penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelahnya.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," ujarnya.
Menanti Penetapan Tersangka
Hingga kini Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang terlibat.
"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," ucap Saiful.
Kasus ini menjadi perhatian karena sektor nikel merupakan salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia. Tata kelola yang buruk berpotensi menggerus penerimaan negara di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi mineral.