Biro Umrah Ilegal Bakal Ditindak Tegas oleh Kementerian Haji dan Umrah

Biro Umrah Ilegal Bakal Ditindak Tegas oleh Kementerian Haji dan Umrah
Ilustrasi Warga calon peserta umrah mencari informasi tentang paket perjalanan umrah di Travel Haji dan Umrah Jalan Qolbu, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (20/8/2026) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah memberikan penegasan bahwa setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan untuk mengantongi perizinan yang sah, mengantongi status akreditasi, serta sanggup memenuhi standar pelayanan minimum demi menjamin aspek keselamatan serta kenyamanan bagi para jamaah.

“Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Akhmad Fauzin di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia mengemukakan bahwa instruksi penegasan tersebut dikeluarkan menysul masih maraknya temuan biro perjalanan wisata religi yang menawarkan paket umrah tanpa didukung legalitas hukum yang jelas.

Di samping itu, hingga kini masih kerap dijumpai pelbagai persoalan pelik mulai dari kasus penelantaran jamaah, kegagalan jadwal keberangkatan maupun kepulangan, hingga indikasi tindak penipuan yang dilakukan oleh PPIU ilegal maupun oknum-oknum pengepul nakal.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan kepatuhan regulasi mutlak diprioritaskan sebagai perisai pelindung bagi masyarakat sekaligus penjaga kehormatan ibadah umrah. Biro perjalanan resmi terikat kewajiban untuk mematuhi beragam regulasi pemerintah serta berada dalam koridor pengawasan ketat.

Lebih lanjut, status akreditasi lembaga juga dapat dijadikan salah satu indikator acuan penting dalam mengukur kualitas mutu layanan dari pihak penyelenggara.

“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jamaah,” ujar dia.

Fauzin turut melayangkan instruksi kepada seluruh pengelola biro perjalanan atau PPIU agar menghindari praktik persaingan banting harga paket yang berisiko merosotnya kualitas mutu pelayanan kepada konsumen.

Setiap paket perjalanan yang dipasarkan wajib bersifat rasional dengan menjamin kepastian terbitnya visa, tiket penerbangan pulang-pergi (PP), pemondokan hotel yang layak, ketersediaan konsumsi, moda transportasi darat, hingga layanan syarikah di Tanah Suci Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.

Pihak Kemenhaj dipastikan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap entitas PPIU maupun oknum perorangan yang terbukti nekat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau menjalankan praktik yang merugikan hak-hak jamaah.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah.

Kemenhaj tidak lupa melayangkan imbauan kepada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dengan memastikan pendaftaran umrah hanya melalui PPIU yang berizin resmi, memastikan seluruh alur pembayaran ditujukan langsung kepada rekening perusahaan yang berwenang, memverifikasi kepastian jadwal terbang beserta status visa, serta melakukan pengecekan mandiri atas legalitas biro penyelenggara melalui kanal layanan resmi kementerian sebelum melaksanakan transaksi keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index