Penyidik TNI AU Berwenang Usut Pidana Ruang Udara Menurut Wamenkum

Penyidik TNI AU Berwenang Usut Pidana Ruang Udara Menurut Wamenkum
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej memandang bahwa penyidik TNI AU mengantongi kewenangan penuh dalam mengusut tindak pidana di ruang udara sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 21 Tahun 2025.

"Kewenangan yang dimiliki penyidik AU adalah seluruh kewenangan yang ada di KUHAP apabila tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," kata Eddy saat menjadi pembicara utama Seminar Nasional Hukum Udara di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan penuturan Eddy, wewenang tersebut memberikan ruang bagi penyidik TNI AU untuk melangsungkan proses penyelidikan hingga penyidikan secara mandiri atas perkara yang masuk dalam domain kekuasaannya.

Penyidik TNI AU juga diperbolehkan untuk melimpahkan berkas perkara secara langsung menuju penuntut umum tanpa harus melewati mekanisme kepolisian terlebih dahulu.

"Konsekuensi lebih lanjut atas penyidikan yang otonom dari AU, maka berkas perkara boleh diserahkan langsung kepada penuntut. Kalau penyidik pegawai negeri sipil dan sebagainya tidak boleh, dia harus menyerahkan terlebih dahulu kepada Polri," ujarnya.

Kendati demikian, Eddy menggarisbawahi bahwa wewenang penyidik TNI AU tetap dibatasi oleh klasifikasi jenis dan objek tindak pidana yang bertempat di ruang udara.

Ia menguraikan bahwa proses penanganan yang seutuhnya berada di bawah kendali TNI AU pada dasarnya berkutat pada fasilitas instalasi militer serta kedaulatan wilayah udara.

"Kalau pidana terjadi di ruang udara tapi berkaitan dengan kawasan sipil, maka harus ada koordinasi antara PPNS khusus Kementerian Perhubungan, penyidik Polri, penyidik angkatan udara," kata Eddy.

Ia mengimbuhi bahwa PPNS diharuskan membangun koordinasi bersama Polri tatkala mengusut penyidikan, sedangkan penyidik TNI AU tidak terikat pada mekanisme tersebut untuk kategori tindak pidana khusus sesuai batas kewenangannya.

Mengenai batasan kategori tindak pidana yang tidak dapat ditangani sepenuhnya oleh TNI AU, Eddy menyebutkan bahwa klausul ketentuannya masih diusulkan oleh pemerintah.

Anak aturan turunan dari Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara nantinya bakal dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang hingga saat ini masih dalam fase penyusunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index