JAKARTA - Dalam upaya untuk menjaga kelancaran distribusi gas elpiji bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Jepara berencana untuk segera merilis Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan gas elpiji bersubsidi, yaitu elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membatasi penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan oleh karena itu, tidak berhak menggunakan elpiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah.
"Kami telah menerima surat edaran dari Pemprov Jateng. Saat ini, kami sedang dalam proses penyusunan surat edaran serupa yang akan kami sebarkan ke instansi-instansi di lingkungan Pemkab Jepara," ujar Ferry Yudha Adhi Darma, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, saat diwawancarai oleh Joglo Jateng, Minggu 9 Februari 2025.
Ferry menjelaskan bahwa surat edaran dari pihaknya akan selaras dengan arahan dari Pemprov Jateng. Meskipun bersifat himbauan, harapannya seluruh ASN di Kabupaten Jepara dapat mematuhi kebijakan tersebut guna menghindari penyalahgunaan gas bersubsidi.
Surat edaran ini menjadi upaya lanjut dalam memastikan subsidi energi dari pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi kelangkaan stok elpiji 3 kilogram di pasar dan menghindari ketidakadilan dalam distribusinya.
Kelangkaan elpiji 3 kilogram telah menjadi isu yang sering kali meresahkan masyarakat, terutama di kalangan pedagang kecil yang sangat menggantungkan usahanya pada ketersediaan gas tersebut. Beberapa pedagang gas elpiji di Jepara mengaku sering mengalami kehabisan stok akibat tingginya permintaan yang tidak seimbang dengan pasokan.
"Saya sering kehabisan stok elpiji 3 kilogram, padahal permintaan cukup tinggi. Harapan saya, dengan adanya kebijakan ini, distribusi gas bisa lebih merata dan tepat sasaran," ungkap seorang pedagang gas di kawasan Jepara yang enggan disebut namanya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di seluruh Kabupaten Jepara dapat lebih bijak dalam menggunakan sumber daya energi dan beralih kepada penggunaan gas non-subsidi atau alternatif energi lainnya. Langkah ini sejalan dengan kampanye pemerintah untuk mengedepankan efisiensi energi dan penggunaan energi terbarukan.
Pemkab Jepara menargetkan agar surat edaran ini dapat segera dirilis dan ditandatangani oleh pimpinan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sosialisasi dapat langsung dilaksanakan dan pelaksanaan kebijakan ini dapat berlangsung dengan efektif.
"Tujuan kami adalah mendukung program pemerintah dalam penyaluran elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran, dan diharapkan minggu depan surat edaran ini sudah bisa ditandatangani pimpinan," tambah Ferry.
Upaya penertiban penggunaan gas bersubsidi bagi ASN ini penting untuk terus diikhtiarkan agar subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkannya. Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, untuk mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan bersama dan keberlanjutan distribusi energi yang adil.
Melalui langkah ini, Pemkab Jepara berharap dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga penyaluran gas bersubsidi dapat semakin tepat sasaran di seluruh Tanah Air.