JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi infrastruktur, menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), khususnya terkait penyelesaian sengketa dan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sinergi Strategis dalam Menangani Permasalahan Hukum
Penandatanganan kerja sama ini menandai langkah serius PT Waskita Karya dalam meningkatkan kapasitas penyelesaian masalah hukum yang kompleks. Melalui kolaborasi dengan Kejati DIY, perusahaan berharap dapat memperoleh dukungan dan pendampingan hukum yang lebih optimal untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum bidang datun yang kerap kali menjadi tantangan dalam operasional perusahaan.
Direktur Operasi I PT Waskita Karya, Ari Asmoko, menyatakan, “Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dialami Perseroan. Kerja sama ini mencakup penanganan kasus baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Fokus pada Penyelesaian Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara mencakup berbagai sengketa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan dalam konteks administrasi negara maupun hubungan hukum perdata. Dalam bisnis konstruksi yang penuh dengan kontrak, perizinan, dan regulasi, persoalan-persoalan semacam ini sering kali muncul dan membutuhkan penanganan khusus agar tidak berdampak pada kelancaran proyek dan reputasi perusahaan.
Dengan menjalin kerja sama ini, PT Waskita Karya dapat memanfaatkan keahlian dan kewenangan Kejati DIY dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan proses litigasi, serta alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan negosiasi.
“Dalam praktiknya, kita tidak hanya mengandalkan jalur pengadilan, tetapi juga mencari solusi di luar pengadilan yang lebih efisien dan efektif bagi kedua belah pihak. Hal ini tentunya akan mempercepat proses penyelesaian dan meminimalisir potensi kerugian,” tambah Ari Asmoko.
Meningkatkan Kapabilitas dan Perlindungan Hukum Perusahaan
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya PT Waskita Karya untuk meningkatkan kapabilitas internal dalam mengelola risiko hukum dan perlindungan terhadap aset serta kepentingan perusahaan. Dengan pendampingan Kejati DIY, perusahaan bisa lebih siap menghadapi tantangan hukum yang beragam, mulai dari sengketa kontrak, persoalan perizinan, hingga pelanggaran administratif.
Menurut Ari Asmoko, “Dalam dunia usaha yang semakin kompleks, kemampuan untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan tepat sangat krusial. Kolaborasi ini akan memperkuat posisi hukum perusahaan dan menjaga kelangsungan bisnis kami.”
Sinergi antara BUMN dan Penegak Hukum dalam Mendorong Tata Kelola yang Baik
Kerja sama antara PT Waskita Karya dan Kejati DIY mencerminkan sinergi positif antara badan usaha milik negara dan institusi penegak hukum. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui pengelolaan risiko hukum yang terstruktur dan terencana.
“Kami melihat kemitraan ini sebagai langkah penting dalam memastikan perusahaan tetap menjalankan kegiatan bisnis sesuai aturan hukum dan perundang-undangan. Dengan pendampingan hukum yang kuat, PT Waskita Karya dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani risiko hukum yang tidak terkendali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Dampak Positif terhadap Operasional dan Reputasi Perusahaan
Penanganan masalah hukum yang efektif tidak hanya memberikan manfaat dari sisi penyelesaian kasus, tetapi juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, mitra bisnis, dan investor terhadap PT Waskita Karya. Reputasi perusahaan yang bersih dan kredibel akan memperkuat posisi tawar dalam memenangkan proyek-proyek besar di dalam dan luar negeri.
“Penyelesaian masalah hukum yang cepat dan tuntas merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga reputasi perusahaan. Kerja sama dengan Kejati DIY merupakan salah satu strategi kami untuk memastikan semua persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Ari Asmoko.
Rencana Implementasi dan Pengawasan Kerja Sama
Setelah penandatanganan kerja sama, PT Waskita Karya bersama Kejati DIY telah menyusun mekanisme koordinasi dan pelaporan yang jelas agar kolaborasi dapat berjalan efektif dan terukur. Tim gabungan dari kedua institusi akan rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penanganan kasus hukum yang ditangani.
Selain itu, pelatihan dan pembinaan hukum bagi jajaran manajemen dan staf PT Waskita Karya juga direncanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi masalah hukum.
Kolaborasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan langkah strategis yang memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, perusahaan berkomitmen meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum, baik di pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan, demi menjaga kelangsungan bisnis dan reputasi.
Direktur Operasi I PT Waskita Karya, Ari Asmoko, menegaskan, “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa PT Waskita Karya dapat menghadapi tantangan hukum dengan profesional dan efektif, sehingga kami dapat terus berkontribusi dalam pembangunan nasional dengan cara yang tepat dan berintegritas.”
Dengan fondasi hukum yang kuat, PT Waskita Karya siap melangkah maju mengembangkan proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.