JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek perumahan Taman Griya Kalangan yang berlokasi di Kecamatan Pandan. Langkah ini diambil setelah Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapteng melakukan inspeksi langsung ke lokasi, menindaklanjuti indikasi pelanggaran izin atau ketidakpatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah.
FPR tiba di lokasi proyek pada Kamis siang dan segera memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara sekaligus memasang garis pengaman sebagai tanda larangan melanjutkan pengerjaan pembangunan. Tindakan tegas ini dinilai perlu oleh FPR untuk mengevaluasi aspek kepatuhan terhadap RTRW dan peraturan daerah terkait perumahan dan permukiman.
Penyebab Penghentian Operasional Perumahan
Sumber internal dari Pemkab Tapteng menyebut penghentian didorong oleh adanya indikasi ketidaksesuaian proyek perumahan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyimpangan penggunaan lahan di luar zona pemukiman resmi dan belum lengkapnya dokumen perizinan dipandang berpotensi mengganggu tata ruang dan lingkungan setempat.
Sebagai lembaga pengawas teknis, FPR bertindak berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perumahan dan Permukiman. Perda ini secara tegas mencantumkan larangan pembangunan di kawasan lindung, zona sempadan sungai, suaka alam, dan cagar alam tanpa izin dan kajian lingkungan. Langkah penghentian ini semata-wata untuk memastikan agar proyek Griya Kalangan diperiksa secara menyeluruh sebelum dilanjutkan.
Moral dan Teknis dari Forum Penataan Ruang
Ketua Tim FPR Tapteng, yang memimpin kegiatan lapangan, menegaskan bahwa penghentian sementara bukan bertujuan memberangus investasi, melainkan memastikan prinsip keteraturan dan kepatuhan tata ruang:
“Kami hadir untuk menjamin agar perumahan ini sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau lahan yang tidak sesuai peruntukannya, kami harus hentikan dulu demi tertib penataan ruang dan kelestarian lingkungan.”
Kehadiran spanduk peringatan dan garis pengaman ini bertujuan memberikan sinyal jelas bahwa penghentian adalah keputusan resmi. Proses evaluasi dan klarifikasi izin direncanakan berlangsung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Proses Verifikasi dan Langkah Selanjutnya
Setelah penghentian, FPR bersama Dinas Perumahan dan Permukiman, serta tim dari DPMPTSP, akan melakukan verifikasi izin pembangunan, termasuk:
Keabsahan dokumen Amdal atau UKL-UPL
Keberadaan izin lokasi dan IMB
Kesuaian tata batas lahan dan kesesuaian zonasi
Potensi ancaman lingkungan seperti limpasan air dan kerusakan vegetasi
Jika terbukti sesuai peraturan, pembangunan bisa dilanjutkan setelah empat langkah administrasi terpenuhi. Namun, jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang signifikan—misalnya pembangunan di zona lindung atau sempadan aliran sungai—Pengembang bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin, denda administratif, atau pengembalian lahan ke fungsi aslinya.
Respons dari Pengembang dan Warga
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pengembang Taman Griya Kalangan. Namun, sejumlah warga sekitar menyatakan dukungan terhadap langkah FPR.
“Saya setuju dengan penghentian sementara ini karena kami khawatir jika pelanggaran tata ruang dibiarkan, lingkungan desa jadi rusak,” ucap seorang warga RT setempat. Warga lain menambahkan bahwa mereka lebih ingin proyek perumahan berjalan tertib sesuai aturan dibandingkan dibangun dengan tergesa-gesa tanpa jaminan kualitas lingkungan.
Relevansi Kepatuhan dan Perlindungan Lingkungan
Penghentian Taman Griya Kalangan menjadi peringatan bagi investor properti bahwa tata ruang bukan sekadar regulasi administratif, tetapi instrumen penting menjaga keseimbangan lingkungan dan kelangsungan wilayah perdesaan.
Selama beberapa tahun terakhir, Tapteng telah mengalami beberapa kasus konflik antara lahan pertanian atau konservasi dengan pembangunan perumahan tak berizin. Keputusan FPR melakukan penghentian sementara diharapkan menjadi preseden positif yang menegaskan fungsi tata ruang sebagai payung pelindung bagi masyarakat dan sumber daya alam.
Perspektif Pemkab Tapteng dan Sinergi Perangkat Daerah
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap tindakan penghentian proyek, yang dinilai sejalan dengan visi pemerintahan untuk memprioritaskan pembangunan berkelanjutan.
“Kami mendukung segala upaya demi tertibnya tata ruang. Pembangunan harus direncanakan dengan cermat, termasuk dukungan prasarana dan proteksi lingkungan, agar manfaat pembangunan bisa dirasakan jangka panjang,” ujarnya.
Koordinasi lintas perangkat daerah seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Bappeda juga telah dilakukan untuk menyusun protokol evaluasi proyek serupa, menjelang penerbitan Perda RIPPADA—Rencana Induk Pengembangan Daerah—yang menjadi pemutakhiran tata ruang di berbagai kecamatan.
Dampak dan Proyeksi Pengembangan Kawasan
Penghentian sementara ini bisa menjadi katalis bagi pengembang untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen izin sebelum memulai pembangunan. Proses ini pun membuka peluang untuk memperbaiki kualitas perencanaan, termasuk memperhatikan pengolahan air hujan, penghijauan sepanjang jalan, dan pola hunian yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya.
Jika verifikasi selesai dalam 1–2 bulan, pengembang akan diarahkan untuk mengajukan izin tambahan atau kajian lanjutan, terutama terkait dampak ekologis dan sosial. Namun, jika tidak mampu memenuhi persyaratan, Pemkab siap segera mencabut izin usaha.
Penghentian sementara proyek perumahan Taman Griya Kalangan oleh Pemkab Tapteng dan FPR mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan tata ruang dan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tindakan ini tidak semata menghentikan pembangunan, namun mendorong agar pengembangan perumahan dilakukan secara tertib, berkualitas, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pengembang dan investor, langkah ini menjadi momentum untuk menilai kembali strategi dan kelengkapan dokumen sebelum menancapkan proyek di wilayah Tapteng. Sementara itu, bagi masyarakat, penghentian ini memberikan rasa kepercayaan bahwa pemerintah hadir melindungi lingkungan dan hak warga atas penataan wilayah yang baik.
Ke depan, publik menanti hasil evaluasi FPR dan apakah Taman Griya Kalangan dapat kembali beroperasi setelah memperbaiki kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis. Pemerintah daerah pun diperkirakan akan memperkuat mekanisme pengawasan pembangunan perumahan agar kejadian serupa tidak terulang.