MIND ID Didorong Pegang 63% Saham Freeport dan Awasi Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 | 13:00:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Komisi XII DPR RI mendorong MIND ID memperbesar porsi saham di Freeport Indonesia menjadi 63% sekaligus diberi kewenangan mengawasi tambang ilegal. Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama holding BUMN tambang tersebut di Jakarta. Jika disetujui, negara tak hanya memiliki saham mayoritas, tetapi juga kendali operasional atas aset mineral strategis.

Pemerintah sebelumnya menempatkan divestasi 51,24% saham Freeport sebagai bagian dari penguatan kepemilikan nasional. Kebijakan itu juga menyangkut hilirisasi, pembangunan smelter, peningkatan penerimaan negara, hingga transfer teknologi.

Dorongan Menambah Porsi Saham Jadi 63%

Anggota Komisi XII, Rokhmat Ardiyan, mendukung penambahan saham di Freeport sebanyak 12% sehingga total porsi negara menjadi 63%. Ia meminta langkah itu dilakukan secara transparan dan hati-hati.

Rokhmat juga menyinggung soal tata kelola dan permodalan MIND ID yang perlu diperbesar. Menurutnya, penguasaan saham saja tidak cukup tanpa penguatan teknologi dan pendanaan.

"Tadi, salah satunya penguasaannya diperbesar, tata kelolanya diperbesar, teknologi, jika perlu permodalannya ditambahin lagi," kata Rokhmat dalam rapat tersebut.

MIND ID Diusulkan Awasi Tambang Ilegal

Selain soal Freeport, Rokhmat mengusulkan agar tambang-tambang yang selama ini beroperasi secara ilegal berada di bawah pengawasan MIND ID. Ia menilai langkah itu bisa memperbesar aset dan penguasaan negara atas potensi tambang nasional.

"Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar," tambahnya.

Anggota Komisi XII lainnya, Yulian Gunhar, menyatakan dukungan atas divestasi yang sudah berjalan. Ia menyebut penggabungan perusahaan mineral ke dalam Grup MIND ID sebagai poin penting bagi pengelolaan sumber daya alam nasional.

"Sumber daya alam diolah sendiri, ya kan, menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID," ujar Gunhar.

Bukan Sekadar Angka Saham

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika, menegaskan kepemilikan mayoritas Indonesia di Freeport harus dimaknai lebih luas dari sekadar persentase saham. Menurutnya, posisi itu adalah mandat untuk mengintegrasikan aset strategis dengan kepentingan bangsa.

"Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham. Bagi MIND ID, posisi tersebut merupakan mandat untuk memastikan aset strategis (seperti PTFI) dapat semakin terintegrasi dengan kepentingan Bangsa, mulai dari pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri," ujar Selly.

Semangat itu merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mineral seperti tembaga, emas, nikel, timah, dan bauksit kini berperan sebagai bahan baku energi, teknologi, hingga infrastruktur.

Kepastian Investasi versus Kepastian Negara

Kepastian jangka panjang bagi investor dinilai penting agar potensi sumber daya di Papua terus dikembangkan. Namun, semakin panjang umur operasi tambang, semakin besar pula nilai strategis yang semestinya kembali ke Indonesia.

Nilai itu mencakup penerimaan negara, hilirisasi, penguasaan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, penciptaan industri turunan, dan penguatan rantai pasok nasional. Di titik inilah posisi MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus strategic active holding diuji.

Kepemilikan mayoritas perlu diterjemahkan menjadi kemampuan menentukan prioritas strategis, mengawal investasi, dan memastikan pengembangan tambang sejalan dengan kepentingan nasional. Tanpa itu, kepemilikan saham besar hanya berhenti sebagai catatan di atas kertas.

Terkini