OJK Restui PT Gadai Elektronik Jakarta Perluas Usaha ke Nasional

Jumat, 11 September 2026 | 23:58:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari skala provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, setelah perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian jo POJK Nomor 29 Tahun 2025.

“Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” tulis keterangan resmi OJK pada Rabu (9/9/2026).

Langkah perluasan jangkauan wilayah ini diharapkan mampu memperbesar kapasitas bisnis, memperluas cakupan layanan pergadaian yang resmi, serta membuka akses pembiayaan lebih luas bagi masyarakat daerah.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, tata kelola yang solid, dan perluasan akses keuangan tepercaya.

“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.

Sebelum PT Gadai Elektronik Jakarta yang merupakan bagian dari Grup Raja Gadai ini meraih izin nasional, OJK telah memberikan izin serupa kepada tiga entitas swasta lain, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Saat ini sejumlah perusahaan pergadaian lainnya juga sedang memproses permohonan peningkatan cakupan wilayah menjadi skala nasional ke otoritas.

“Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian [Persero] yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri,” tulisnya.

Secara industri, OJK mencatat realisasi penyaluran pinjaman sektor pergadaian per Juli 2026 tumbuh hingga 50,73 persen secara tahunan (YoY) mencapai angka Rp160,78 triliun.

Porsi terbesar didominasi oleh produk Gadai senilai Rp136,39 triliun atau menyumbang 84,43 persen dari total penyaluran, sementara kapasitas pendanaan industri melonjak 65,71 persen YoY menjadi Rp126,93 triliun.

Terkini