Cara Cek KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal dan Langkah Melaporkannya

Selasa, 08 September 2026 | 03:33:32 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Penting bagi publik untuk memahami skema pengecekan serta mengenali indikatornya agar terhindar dari potensi kerugian.

Identitas KTP memuat sekumpulan data pribadi yang harus dijaga ketat agar tidak disalahgunakan. Permasalahan kerap timbul sewaktu pemilik identitas mendadak menerima tagihan atau mengetahui adanya transaksi pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Masyarakat bisa mendeteksi apakah KTP atau NIK telah dipakai pihak lain untuk mengakses pinjol melalui penelusuran Informasi Debitur (iDeb) di platform iDebKu OJK. Penelusuran ini berguna untuk memantau riwayat pembiayaan yang terdaftar secara resmi.

Hasil pemeriksaan iDeb perlu dicermati secara terperinci, khususnya pada nama lembaga penyedia pinjaman, jenis fasilitas, jumlah plafon, serta status pembayarannya.

Sistem SLIK OJK tidak memuat keseluruhan data platform pinjol lantaran entitas pinjol ilegal beroperasi secara liar di luar regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar.

Apabila menemukan penagihan dari pinjol ilegal, simpan bukti nama aplikasi, nomor kontak penagih, tangkapan layar percakapan, serta riwayat transaksi. Setelahnya, sampaikan aduan via kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APP).

Masyarakat juga perlu mencermati ciri pinjol ilegal, seperti tidak memiliki izin OJK, menawarkan pinjaman via SMS atau WhatsApp, proses terlampau mudah, serta meminta akses data pribadi secara berlebihan seperti kontak dan galeri.

Ciri lainnya meliputi bunga dan denda tidak transparan, tenor pelunasan sangat singkat, alamat kantor fiktif, tata cara penagihan disertai intimidasi, hingga tidak tersedianya layanan aduan resmi.

Pengecekan legalitas platform dapat diakses lewat Direktori resmi OJK. Jika nama entitas atau laman situs tidak tercantum dalam daftar resmi, hindari pengiriman data pribadi maupun pengajuan pinjaman.

Bila timbul kerugian finansial, segera laporkan kasus tersebut ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan OJK guna mempercepat pemblokiran rekening penampung. Simpan bukti transfer serta riwayat komunikasi, lalu buat laporan polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Di samping itu, pahami pula risiko gagal bayar (galbay) pada pinjaman legal. Kondisi galbay berisiko memicu akumulasi denda Keterlambatan dan memperburuk rekam jejak riwayat kredit dalam sistem informasi debitur.

Terkini