Pasokan Batu Bara PLTU Rawan Macet, BLU Energi Diminta Siapkan Izin Blending

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:43:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Wacana pembentukan BLU sektor energi sebagai penjamin pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik terus bergulir. Dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun, entitas ini akan bertugas besar: membeli, mendistribusikan, hingga memastikan stok bahan bakar pembangkit tetap aman.

Namun, pengamat menilai ada satu syarat legalitas yang tidak boleh terlewat. BLU tersebut wajib memiliki izin untuk melakukan kegiatan pencampuran batu bara atau yang kerap disebut blending. Tanpa izin ini, proses penyesuaian kualitas batu bara sesuai spesifikasi teknis pembangkit berpotensi terhambat.

Pentingnya Izin Blending dan Fasilitas Penyimpanan

Kepala Divisi Energi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum memberikan pernyataan resmi. Namun, analis dari sektor energi, Rizal, menilai keberadaan stockpile atau tempat penimbunan menjadi kunci. Fasilitas ini tidak hanya untuk menyimpan, tetapi juga untuk mencampur batu bara dengan kualitas berbeda agar sesuai kebutuhan boiler PLTU.

"Stockpile area harus bisa menampung HOP (hari operasi pembangkit) 25 hari atau lebih. Namun, di beberapa PLTU mungkin hal ini menjadi kendala karena keterbatasan lahan," ujar Rizal kepada Bloomberg Technoz.

Ia menambahkan, BLU juga perlu memetakan ulang kondisi batu bara nasional, mulai dari neraca sumber daya hingga lokasi pembangkit. Perencanaan logistik yang matang dan penyelesaian masalah legalitas dinilai jauh lebih penting daripada sekadar penugasan pengadaan.

Skema Baru Pasokan Batu Bara ke Pembangkit

Dalam draf rancangan Perpres yang dilihat Bloomberg Technoz, BLU sektor energi nantinya akan membeli batu bara dan gas bumi dari berbagai sumber. Mulai dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, kontrak karya, hingga izin pengangkutan dan penjualan.

Entitas ini juga bisa mendapatkan pasokan dari tambang yang dikelolanya sendiri. Untuk menjaga stabilitas, BLU dapat menjalankan kontrak jangka panjang, kontrak spot, hingga membentuk stok nasional bersama badan usaha. Instrumen lindung nilai atau hedging juga disiapkan untuk memitigasi fluktuasi harga.

Yang perlu dicermati, pengadaan batu bara ini akan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan. Artinya, harga tidak semata-mata mengikuti mekanisme pasar, melainkan ada intervensi pemerintah agar tarif listrik tetap terjangkau.

Kebutuhan PLN Capai 154 Juta Ton per Tahun

Angka kebutuhan ini sangat besar. PLN saja membutuhkan sekitar 154 juta metrik ton batu bara per tahun untuk mengoperasikan pembangkitnya. Pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang untuk memasok melalui kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar kurang lebih 190 juta ton.

Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO menjadi total 212 juta ton. Penambahan ini khusus untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan pembangkit PLN dan swasta.

Aturan Baru Kementerian ESDM Soal Blending

Sejalan dengan wacana tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap penambang memiliki izin untuk melakukan pencampuran batu bara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026 yang me

Terkini